Delapan Pengedar Narkoba Diringkus, Selama 20 hari

Delapan Pengedar Narkoba Diringkus, Selama 20 hari

MAGELANGEKSPRES.COM,KAJEN - Sebanyak delapan pengedar narkoba di wilayah Hukum Polres Pekalongan berhasil diringkus oleh anggota Satnarkoba Polres Pekalongan. Mereka diamankan dalam Operasi Antik 2020 selama 20 hari. Wakapolres Pekalongan Kompol Mashudi dalam gelar perkara membenarkan penangkapan 8 tersangka. Dijelaskan, ke-8 tersagka diamankan di tempat dan waktu berbeda. Tersangka pertama yang ditangkap M Fiqrul Bahari (29) warga Desa Surabayan Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan. Dia ditangkap pada Selasa (11/2) di depan Indomaret Desa Jajarwayang Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu 1,23 gram, 1 unit hanphone merek Xiomy dan uang tunai sebesar Rp 35 ribu. Tersangka berikutnya adalah M Thoriq warga Kelurahan Podo Sugih Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan. Dia ditangkap pada Jumat (14/2) di Perum Wira Purna Desa Menjangan Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan. Dari tangan tersangka didapat barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu 1,11 gram, 1 unit handphone merek Samsung, uang Rp 35 ribu. Selanjutnya yang ditangkap adalah M Tedi (18), Saiful Bisri Mustofa (18), David Fikri Primadana (18), Rizki Danan Darmawan (17) dan Slamet Harsono (17) warga Desa Kalimade Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan. Mereka ditangkap pada Minggu (16/2) di Jalan Pahlawan Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan, dengan barang bukti seperti 1 paket tembakau sintetis jenis Black Hanoman 6,89 gram, 1 unit handphone Vivo Oppo, 1 unit handphone Realme dan 1 KTP. Pelaku yang terakhir ditangkap adalah Reza Maulana (19) warga Kelurahan Mayangan Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan. Dia ditangkap pada hari Selasa (25/2) di depan kantor ekpedisi JNE Wiradesa Kabupaten Pekalongan. Bersamanya diamankan barang bukti berupa 1 ) paket tembakau sintetis jenis Black Tentacle 6,23 gram dan terdapat juga 2 bungkus pakan burung Kroto Sari serta 4 sachet Vita Chick, 1 unit Xiaomi dan 1 kartu ATM BRI. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subside Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. \"Penangkapan ini sasaran narkotika. Kita akan terus galakkan meski Operasi Antik telah selesai, \" tegasnya. Wakapolres mengimbau kepada masyarakat untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya agar terhindar dari bahaya buruk narkoba. Sebab bahaya penyalahgunaan narkoba dapat merusak masa depan generasi bangsa. (Yon)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: