Demi Jaga Marwah MK, Anwar Usman Harus Mundur Setelah Menikah dengan Adiknya Jokowi

Demi Jaga Marwah MK, Anwar Usman Harus Mundur Setelah Menikah dengan Adiknya Jokowi

JAKARTA, MAGELANGEKSPRES.COM - Ceo & Founder Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago menyatakan pengujian UU atau judicial review (JR) UU 3/2022 tentang IKN akan menjadi satu contoh kasus putusan hakim konstitusi yang berpotensi tidak adil, jika Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tetap mempertahankan jabatannya usai menikahi adik Presiden Joko Widodo, Idayati. \"Kok rasa-rasanya saya termasuk yang enggak yakin ketua MK bebas dari conflict of interest. Salah satu contoh kasus misalnya pengujian UU Ibu Kota Negara (IKN) yang diajukan masyarakat sipil,\" ujar Pangi seperti ikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (24/3. Menurut Pangi, secara filosofi hakim adalah perwakilan Tuhan di muka bumi, sehingga hakim diberikan hak prerogatif untuk memutuskan suatu perkara, termasuk perkara hukuman mati. Menurut Pangi, seharusnya kedudukan yang mandiri seorang hakim harus terjaga di mata rakyat, terutama di mata para pencari keadilan. Karena pada saat memutus perkara, dia kerap kali mendengar pertanyaan hakim kepada saksi, apakah memiliki hubungan kekerabatan dengan orang yang berperkara. \"Oleh karena itu, secara etik, moral dan prinsip keadilan, jika betul nantinya Ketua MK RI Anwar Usman, menikahi adik Presiden Jokowi, maka yang bersangkutan Anwar Usman sebaiknya Mundur demi menjaga marwah, kewibawaan MK dan demi menjaga citra presiden,\" tuturnya. \"Bagaimana mungkin seorang Hakim Konstitusi bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya jika pihak yang berperkara dalam suatu persidangan mempunyai hubungan kekerabatan dan atau keluarga dengan salah satu hakim?\" tandasnya. (rmol/me)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: