Dewan Minta BUMD Bantu Warga Terdampak Corona

Dewan Minta BUMD Bantu Warga Terdampak Corona

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG  - Kalangan legislator Kota Magelang meminta badan usaha milik daerah (BUMD) yang bergerak di sektor keuangan untuk dapat membantu warga yang terdampak virus Corona (Covid-19). Terutama bagi usaha kerakyatan atau UMKM yang saat ini paling merasakan dampaknya. Hal itu dikatakan Ketua Komisi B DPRD Kota Magelang, Stin Syahyutri Soekisno. Menurutnya, di situasi pandemi virus korona ini memang berdampak sekali pada sektor ekonomi. Tidak sedikit dari masyarakat kalangan bawah, terutama usaha kerakyatan yang pendapatannya merosot. ”Di sini pemerintah harus hadir dan kami hari ini (kemarin, red) rapat bersama dengan BUMD guna membahas permasalahan virus Corona dari sisi ekonomi. Dalam rapat saya tekankan agar BUMD dapat membantu masyarakat terdampak,” katanya, kemarin. Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, Perumda BPR Bank Magelang dan PD BKK Kota Magelang dalam situasi seperti ini bisa memberikan bantuan kepada nasabahnya. Utamanya sektor UMKM yang memiliki tanggungan kredit. ”Kami harap ada keringanan atau bahkan penghapusan cicilan bagi pelaku UMKM. Di rapat ini, Bank Magelang dan BKK Kota Magelang menyanggupi untuk membantu warga terdampak virus Corona tersebut,” katanya. Tidak hanya kepada bank, Komisi B juga meminta BUMD lain untuk membantu masyarakat, yakni Taman Kyai Langgeng, PD Percetakan, PD Perbengkelan, dan PDAM. Di antaranya gaji tetap dibayarkan kepada karyawan atau tenaga harian lepas (THL) meski jam kerja dibatasi. ”Kami harap THL dan karyawan tetap diperhatikan hak-haknya. Gaji ya tetap full meski jam kerjanya sekarang ada pembatasan atau penyesuaian. Bagaimanapun kita tetap harus memikirkan mereka di situasi seperti saat ini,” paparnya. Direktur Perumda BPR Bank Magelang, Hery Nurjianto menjelaskan, dalam rapat dengan komisi B tersebut tidak diputuskan adanya penundaan cicilan kredit. Ia berpedoman pada POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid 19. Di POJK itu, katanya, tidak menyebutkan adanya penundaan cicilan kredit. Yang ada adalah pemberian stimulus berupa restrukturisasi kredit, baik penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu penambahan fasilitas kredit, atau lainnya. “Jadi, kalau ada debitur yang terdampak Covid 19 sehingga usahanya menurun dan kemampuan membayar turun, maka kami akan memberikan stimulus berupa restrukturisasi kredit dengan memperpanjang jangka waktu kredit dan menurunkan suku bunga. Angsuran pun disesuaikan dengan kemampuan debitur. Stimulus ini hanya berlaku untuk kredit produktif dan UMKM,” jelasnya. Terpisah, Direktur PDAM Kota Magelang, Muh Haryo Nugroho juga tengah mengkaji rencana dari DPRD Kota Magelang, terkait pemberian subsidi kepada para pelanggan PDAM. ”Memang kemarin sudah ada usulan, dan sekarang kita kaji itu. Kita inventaris dulu, mana nantinya sasaran penerima manfaatnya,” pungkasnya. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: