Diberhentikan, Mantan Direktur LPPL Irama FM Purworejo  Ajukan Keberatan

Diberhentikan, Mantan Direktur LPPL Irama FM Purworejo  Ajukan Keberatan

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO- Mantan Direktur Utama (Dirut) LPPL Radio Publik Irama FM Kabupaten Purworejo masa jabatan 2017-2022, Margono SIP, mengajukan keberatan atas pemberhentian dirinya oleh Dewan Pengawas (Dewas) LPPL Radio Publik Irama FM. Keberatan tersebut disampaikan kepada Dewas melalui Surat Keberatan Pemberhentian tertanggal 11 April 2020. Surat juga ditembuskan kepada Bupati Purworejo, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Komisi I DPRD, Sekda, Dinkominfo, serta Inspektorat Kabupaten Purworejo. Margono saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, Surat Keberatan dibuat untuk menanggapi Surat Keputusan Dewas No 482.2/42/III/2020 yang menjadi dasar pemberhentian dirinya pada 24 Maret 2020 lalu. Keberatan melalui surat tersebut sesuai mekanisme yang diatur Peraturan Bupati Purworejo No. 60 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewas dan Dewan Direksi LPPL Radio Publik Kabupaten Purworejo. Pada pasal 30 ayat (1) disebutkan bahwa Anggota Dewan Direksi yang diberhentikan dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Dewas. Kemudian pada ayat kedua disebutkan bahwa pengajuan keberatan harus disampaikan paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya Keputusan Dewas tentang pemberhentiannya sebagai Dewan Direksi. “Ya benar, surat sudah saya kirim Senin tanggal 13 April 2020 kemarin,” katanya, Rabu (15/4). Baca Juga Satu Tenaga Medis di Purworejo Positif Covid-19 Melalui surat itu, Margono menyampaikan sanggahan terhadap sejumlah poin yang dituangkan dan menjadi pertimbangan pemberhentian oleh Dewas. Pertama, bahwa berdasarkan laporan kerja Dirut sampai dengan saat ini Dewas menilai Dirut tidak menjalankan visi, misi, dan program kerja yang telah dibuat dan dipresentasikan pada waktu melamar dan diterima sebagai direktur. Menanggapi poin pertama, Margono menilai alasan itu tidak masuk akal. Pasalnya, visi sudah jelas disusun dan ada. Untuk mewujudkan visi tersebut, dirinya telah berjuang menjalin kepercayaan publik dengan mendapatkan respons positif dan tidak ada komplain. Bahkan, selama dipimpinnya, Irama FM menjadi Juara I LPPL terbaik Indonesia. “Ada yang aneh atau janggal yang dilakukan Dewas. Dewas tidak merespons itu, bahkan cenderung melecehkan dan membuat opsi bahwa kejuaraan itu mestinya yang mendapat penghargaan adalah Bupati, padahal ini kompetisi, adu penyampaian materi bukan administrasi semata,” sebutnya. Terkait misi, Margono menyatakan sudah mengusulkan dan secara umum penjabarannya menjadi usulan Dewas untuk dimasukan Program Umum 5 tahun yang ditetapkan Dewas. Namun, program yang telah diusulkan tidak ditindaklanjuti Dewas sehingga muncul temuan dalam LHP Inspektorat bahwa Dewas belum menetapkan Program Umum 5 Tahun. “Dalam pelaksanaan operasional, secara umum Program Kerja 5 Tahun sudah dilaksanakan dengan baik bahkan mendapat prestasi dan pionir LPPL Indonesia, karena LPPL Radio Irama FM sudah menempatkan posisi sesuai amanah UU 32 Tahun 2020 sebagai lembaga yang independen, netral, tidak komersial, dan mandiri,” jelasnya. Berikutnya poin kedua yang disanggah oleh Margono yakni bahwa berdasarkan Perbup 60/2019, Dewas telah memberikan pembinaan dan peringatan baik lisan maupun tertulis, namun Dirut tidak memberikan respons yang memadai untuk perbaikan sesuai saran dan petunjuk Dewas. Terkait itu Margono menilai ada yang aneh dan janggal. “Bentuk pembinaan yang diberikan Dewas baik lisan maupun tertulis, kapan dan dimana? Peringatan yang berupa teguran dan lisan maupun tertulis terkesan dipaksakan untuk memenuhi target, dari pengamatan kami sudah direncanakan/terskenario sehingga apapun balasan kami selalu ditolak,” ungkapnya. Ada poin lain yang disanggah Margono dalam surat keberatan tersebut. Pada bagian akhir, Margono menuliskan 4 kesimpulan. Pertama, Dewas terkesan sewenang-wenang dan tidak paham tujuan organisasi. Kedua, Dewas tidak paham membedakan fungsi pengawasan dan pelaku pada lembaga yang sudah independen. Ketiga, Dewas dalam melaksanakan tugas tidak didukung perencanaan program pengawasan dan tidak ada pembagian tugas anggota yang jelas. Keempat, Keputusan pemberhentian banyak kelemahan dan tidak didukung data akurat, kajian yang matang mempertimbangkan dampak organisasi dan terkesan emosional. “Karena itu, saya mengusulkan dan memohon, pertama agar Keputusan Dewas dicabut dan ditinjau kembali. Kedua, agar DPRD dan Bupati Purworejo mengambil langkah nyata dan bijaksana terhadap keberadaan dan kinerja Dewas dengan melihat perkembangan yang ada. Apabila tetap seperti ini, siapapun direksinya tidak akan kondusif, ini demi kepentingan lembaga LPPL Radio Publik Irama FM Kabupaten Purworejo,” tandasnya. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: