Digiring Dari Rumahnya, Dandhy Laksono Dituduh Provokator

Digiring Dari Rumahnya, Dandhy Laksono Dituduh Provokator

JAKARTA - Seorang jurnalis pendiri Watchdoc, sekaligus sutradara film Sexy Killers atas nama Dandhy Dwi Laksono digiring paksa dari rumahnya, di Komplek Jatiwaringin Asri, Pondokgede, Kota Bekasi, Kamis (26/9) malam. Dia dituduh sebagai provokator karena memposting informasi tentang Papua yang berbau provokasi. Usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (27/9) pukul 03.00 WIB, Dandhy mengatakan keterkejutannya atas peristiwa penangkapan. Termasuk langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa ada pemeriksaan terlebih dahulu.\"Dari awal saya terkejut tiba-tiba petugas ke rumah, dan membawa saya ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Kemudian, saat proses pemeriksaan tadi penyidik menunjukkan materi twit saya dan minta konfirmasi apa itu benar twit saya, ya saya jawab betul,\" ujar Dandhy. \"Kemudian, yang bikin lebih terkejut lagi, setelah itu penyidik menyodorkan surat penahanan. Kaget, karena saya enggak tahu ya biasanya ada pemanggilan atau sebagai saksi dulu, tapi jam 11.00 WIB malam tiba-tiba disodorkan surat penahanan,\" sambungnya. Menurutnya, dalam proses pemeriksaan, dirinya berusaha kooperatif. Sehingga mau menjalani proses pemeriksaan yang berlangsung hingga dinihari tadi (kemarin). \"Saya pikir, saya kooperatif, saya ikutin,\" ucapnya Berita Lainya Ananda Badudu: Mahasiswa Pendemo Diproses dengan Tak Etis \"Sampai sini, malah saya yang justru penasaran ingin tahu apa sebenarnya yang disangkakan,\" imbuhnya. Sementara kuasa hukumnya Dandhy, Alghifari Aqsa saat dihubungi mengatakan, usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka kliennya tetap diizinkan pulang alias tidak ditahan. \"Iya, tersangka. Dan usai diperiksa tadi pagi sudah pulang. Tidak ditahan. Dan untuk saat ini kita masih menunggu proses selanjutnya dari kepolisian,\" kata Alghifari kepada Fajar Indonesia Network. Alghifari membeberkan, terkait proses pemeriksaan, kliennya ditanyakan persoalan cuitannya di Twitter terkait isu Papua, pada 23 September 2019. \"Ya kurang lebih dicecar 14 pertanyaan, dan sekitar 45 turunan pertanyaan yang diajukan penyidik. Dan soal Twitnya itu, adalah tentang Papua tanggal 23 September. Dan mungkin temen-teman bisa melihat peristiwa di Papua dan Wamena,\" ungkapnya. Alghifari menyebut, selama ini Dandhy memang selalu membela dan menyuarakan berita-berita soal Papua. Dan itu dilakukan bentuk upaya memperbaiki kondisi HAM, demokrasi, dan merupakan bagian untuk memastikan bahwa masyarakat dan publik luas dapat informasi yang berimbang. Dengan penangkapan ini, katanya, menunjukkan perilaku reaktif Polri untuk isu Papua. Dan ini menurtunya sangat berbahaya bagi Perlindungan dan Kebebasan Informasi yang dijamin penuh oleh UUD 1945 dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya. \"Penangkapan ini merupakan bentuk pembungkaman pegiat informasi, dan teror bagi pembela hak asasi manusia,\" ketusnya. Dia menyebut pelanggaran HAM di Papua terus terjadi, tanpa ada sanksi bagi aparat. Dan media/jurnalis pun dihalang-halangi, tak bebas jalankan tugas jurnalis di Papua. \"Orang-orang yang menyuarakan informasi dari Papua seperti Dandhy justru ditangkap dan dipidanakan,\" katanya Dan perlu diketahui, saat diperiksa Dandhy didampingi oleh Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, KontraS, Imparsial, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Partai Hijau Indonesia, Amnesty Internasional Indonesia, AMAR Lawfirm. \"Kami mendesak, agar Penyidik hentikan penyidikan dan bebaskan segera Dandhy. Selain itu, kami juga mendesak agar polisi menghargai Hak Asasi Manusia yang sepenuhnya dijamin konstitusi RI, dan tidak reaktif serta brutal dalam menghadapi tuntutan demokrasi,\" tutupnya. Berita lainya Pelaku Kerusuhan Insiden #MagelangBergerak Bertambah Jadi 59 Orang Direktur Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan mengatakan pihaknya menangkap Dandhy Agung Laksono di rumahnya, Kamis (26/9) malam. Menurutnya, ada dugaan yang bersangkutan melakukan tindak pidana penyebaran informasi provokasi soal Papua. \"Ya, kan tadi malam sudah dirilis. Betul kita panggil yang bersangkutan, dan sudah dipulangkan tadi pagi sekitar jam 03.00 wib, karena memang kita nggak melakukan penahanan,\" kata Iwan saat dikonfirmasi. Adapun terkait statusnya sendiri, Iwan mengakui, pihaknya menetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/Atau Pasal 14 dan Pasal 15 KUH Pidana. \"Iya, dia (Dandhy) diduga melanggar Undang-Undang ITE. Ada salah satu postingannya di media sosial yang setelah kita analisis itu mengandung provokasi. Untuk lebih jelasnya, nanti tanyakan ke Berto saja Kasubdit,\" tutupnya.(Mhf/gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: