Dilarang Membersihkan Ladang dengan Dibakar

Dilarang Membersihkan Ladang dengan Dibakar

MAGELANGEKSPRES.COM, KABUPATEN PEKALONGAN - Masyarakat Kota Santri yang tinggal di daerah pegunungan dilarang untuk membakar ladang saat membersihkan perkebunan. Sebab cara membakar lahan membahayakan bisa merambat ke hutan dan pemukiman. Dalam mengantisipasi pembersihan lahan melalui pembakaran disaat musim kemarau, anggota Polsek Doro bersingergi langsung dengan BKPH Doro. Kapolsek Doro AKP Aries Tri Hartanto menyampaikan bahwa di wilayah hukumnya ada sejumlah desa yang terdapat ladang perkebunan. Dalam mengantisipasi kebakaran ladang dan hutan, pihaknya mengajak Instansi terkait untuk melakukan Patroli di area Hutan. \"Kita secara rutin melakukan kegiatan Patroli, untuk itu kami Polsek Doro bersinergi dengan BKPH Doro dalam rangka antisipasi Karhatula dan Pembalakan Liar di area Perhutani,\" terangnya. Adapun patroli menyasar di area hutan wilayah seperti Desa Lemahabang Watu bahan dan Dukuh Pekuluran Desa Sidoharjo Kecamatan Doro. Patroli sinergitas dilakukan bersama Asper BKPH Doro, Sus Haryono, Mantri Perhutani Sumitro, Bhabinkamtibmas Polsek Doro Brigadir Arya Dwi Artanto dan 5 mandor BKPH Doro. Sementara Babikamtibmas Brigadir Arya Dwi Artanto menambahkan dalam kegiatan patroli sinergitasnya, pihaknya mengajak tokoh masyarakat dan masyarakat yang dijumpainya dengan menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas guna mengantisipasi terjadinya kebakaran. \"Masyarakat diimbau tidak melakukan pembersihan ladang dengan cara membakar rumput karena bisa menyebabkan kebakaran hutan. Sebab saat ini musim kemarau.\" Sedangkan apabila terjadi pembakaran ataupun kebakaran ladang perkebunan dan hutan maka untuk sesegera mungkin melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian terdekat Polsek Doro dan Perhutani Doro. (Yon)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: