Dimoratorium, Banyak Tower di Tegal Tak Berizin

Dimoratorium, Banyak Tower di Tegal Tak Berizin

MAGELANGEKSPRES.COM,SLAWI – Di wilayah Kabupaten Tegal banyak tower provider yang tidak mengantongi izin. Jumlahnya mencapai 130 tower. Namun, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Tegal tidak bisa berbuat banyak. Hal itu karena terkendala dengan adanya Peraturan Bupati (Perbup) Tegal tentang moratorium pendirian tower. Perbup itu diterbitkan sejak 2014 silam. \"Ini harus disikapi. Jangan dibiarkan tower berdiri tanpa izin. Nanti di Kabupaten Tegal bisa berubah menjadi hutan tower,\" kata Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tegal KRT Sugono Adinagoro, Rabu (30/10). Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menyebut, jumlah tower yang tidak berizin sebanyak 130. Jumlah itu diperolehnya saat Komisi II melakukan pembahasan rencana APBD II Kabupaten Tegal tahun 2020 bersama DPM PTSP. Diakuinya, DPM PTSP memang tidak bisa menerbitkan izin pendirian tower karena adanya Perbup tentang moratorium pendirian tower. \"Kami minta Perbup itu harus segera dicabut, dan Perda segera direvisi,\" cetus Gono, sapaan akrab wakil rakyat dari Margasari ini. Dia menyayangkan, retribusi izin pendirian tower di Kabupaten Tegal sangat rendah nominalnya. Bahkan, terendah di Indonesia. Kondisi itu harus segera disikapi dengan merevisi retribusi pendirian tower yang disesuaikan dengan nomimal IMB di kota/kabupaten lainnya. \"Saat ini, retribusi IMB tower hanya Rp 500 ribu per unit, sementara kota/kabupaten lain bisa mencapai Rp 5 juta,\" ungkapnya. Baca Juga Ada Penambang Ilegal di Wonosobo, Ganjar: Laporkan Saja! Dia menambahkan, Pemkab Tegal diminta segera menyusun tentang nominal retribusi yang nantinya bakal disahkan dalam Perbup. Sementara untuk rincian retribusi itu, harus dibahas secara cermat. Jika diperlukan, pembahasan melibatkan DPRD. \"Jika izin tower sudah diberlakukan kembali, maka akan menambah PAD cukup tinggi,\" pungkasnya. Sementara, Kepala DPM PTSP Kabupaten Tegal Fakihurrohim mengaku sudah menyusun nominal retribusi izin mendirikan tower. Bahkan, Perbup tentang tower juga sudah direvisi. \"Ini tinggal disahkan saja,\" tukasnya. (yer/gun)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: