Dinas Sosial PMD Wonosobo Beri Bantuan pada 376 Penyandang Cacat Berat
MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO- Sedikitnya 376 penyandang cacat berat mendapatkan bantuan dari Dinas Sosial PMD Wonosobo. Masing-masing menerima Rp 1,4 juta dalam bentuk cash yang bisa diambil melalui tabungan di Bank Jateng. “Jadi bantuan ini untuk penyandang cacat berat, bukan untuk orang tuanya. Untuk kebutuhan anak yang mendesak, semua diterimakan sekarang,” ungkap Kepala Dinsos PMD, Muawal Soleh, kemarin di Balai Kelurahan Wonosobo Barat. Penyandang cacat berat menerima bantuan dari Pemerintah Kabupaten Wonosobo, melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Bantuan langsung diserahkan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Wonosobo serta didampingi TKSK se-Kabupaten Wonosobo. Baca juga 2 Tahun Konsumsi Ganja Kering, Mahasiswa di Magelang Diamankan Polisi Menurutnya, bantuan untuk penyandang cacat berat tersebut merupakan bantuan pada tahun 2019, tapi baru diserahkan pada awa tahun 2020 karena soal administrasi. Total bantuan mencapai setengah miliar lebih. “Dari lima belas kecamatan yang ada di Wonosobo, rata-rata penyandang cacat berat yang menerima sekitar 30 orang. Tertinggi di Kecamatan Mojotengah mencapai 37 orang,” bebernya. Pihaknya mengaku, pada tahun 2020 Dinsos PMD akan mengajukan kembali ke Kemensos, dana tersebut dengan jumlah lebih besar dan penerima juga lebih banyak. “Nanti akan diajukan kembali, mudah-mudahan ada peningkatan dari jumlah uang maupun jumlah penerima,” ucapnya. Harapannya melalui bantuan tersebut bisa pertama memberikan semangat kepada orang tua yang memiliki anak dengan penyandang cacat berat untuk bisa menjaga anak yang diberikan oleh Allah. Apapun kondisinya dengan tabah dan sabar. “Ini hanya bantuan sedikit untuk mengurangi keresahan –keresahan sesaat, namun ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk membantu masyarakat,” katanya. Muawal Soleh, menambahkan, kegiatan ini dimaksudkan untuk membangun kepedulian bagi penyandang cacat berat, serta untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat penyandang masalah kesejahteraan sosial, bahwa mereka memiliki hak dan kesempatan yang sama. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan layanan dan rehabilitasi bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Wonosobo, sekaligus untuk pemberdayaan, serta untuk memulihkan harga diri, tanggung jawab sosial, kemauan dan kemampuan agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya kembali. Baca Juga Keraton Agung Sejagat Hebohkan Masyarakat Purworejo, Akui Kekuasaannya di Seluruh Dunia Penyandang masalah kesejahteraan sosial sebagai sasaran dari pembangunan kesejahteraan sosial adalah penyandang disabilitas. Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial (UPKS). Ditambahkan, hal tersebut juga mengisyaratkan, perlunya kepedulian terhadap keberadaan penyandang cacat berat yang semakin meningkat, serta pentingnya peran Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial, dunia usaha, dan para pekerja sosial atau relawan, untuk terus meningkatkan peran serta patisipasinya, dalam menghadapi berbagai permasalahan sosial di Kabupaten Wonosobo. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: