Dinas Sosial Temanggung Meminta Maaf, Kasus Pencairan BPNT di Jampiroso Jangan Sampai Terulang Lagi

Dinas Sosial Temanggung Meminta Maaf, Kasus Pencairan BPNT di Jampiroso Jangan Sampai Terulang Lagi

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM – Dinas Sosial Kabupaten Temanggung meminta maaf para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) asal Kelurahan Jampiroso, Kecamatan Temanggung yang merasa keberatan dengan cara pembelanjaan kebutuhan pokok pangan dari dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tunai periode Januari sampai Maret 2022. Saat pencairan BPNT, mereka diarahkan oleh petugas untuk berbelanja kebutuhan pokok di toko tertentu, yang harganya justru lebih mahal. “Itu sudah terjadi. Kami mewakili Dinas Sosial Kabupaten Temanggung menyampaikan permintaan maaf atas kejadian kurang mengenakkan yang menimpa para KPM di Kelurahan Jampiroso beberapa waktu lalu,” ucap Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Kabupaten Temanggung, Adi Nugroho, Rabu (9/3) di ruang kerjanya. Kendati demikian, pihaknya mengklaim bahwa hal tersebut tidak terjadi di semua desa atau kelurahan. Oleh karena itu, pihak Dinsos akan melakukan langkah antisipatif untuk mencegah hal serupa tidak kembali terulang sekaligus mencari formula yang tepat sebagai solusi terbaik. “Pedoman kami tetap SE Sekda tertanggal 2 Maret 2022 tentang pemanfaatan bantuan sosial pangan sembako Nomor P/000445/465/08/III/2022 yang ditujukan kepada seluruh camat selaku tim koordinasi bantuan pangan dan desa atau kelurahan se Kabupaten Temanggung untuk patuh terhadap mekanisme pemanfaatan program bantuan tunai tersebut sesuai apa yang tertuang dalam SE,” bebernya. Menurutnya, terdapat beberapa poin penting yang wajib diperhatikan oleh seluruh pihak yang berkecimpung dalam proses pencairan BPNT Tunai itu. Antara lain memperbolehkan KPM membelanjakan uang bantuan di mana saja dengan syarat menyimpan bukti nota pembelian bahan pangan non olahan. Kemudian kewajiban masing-masing tim koordinasi mulai tingkat kecamatan hingga desa/kelurahan untuk mensosialisasikan mekanisme dan aturan pembelanjaan bersasar juknis terbaru kepada setiap KPM. “Kami mengakui bahwa proses sosialisasi masalah aturan main pembelanjaan BPNT Tunai oleh KPM tidak bisa menyeluruh. Namun hanya bisa mengandalkan SE Sekda yang diedarkan kepada setiap tikor di tingkat kecamatan hingga desa/kelurahan untuk kemudian disosialisaikan,” ungkapnya. Selain itu, Adi juga berpesan agar setiap KPM dapat mengaplikasikan berbagai poin aturan dalam SE Sekda Kabupaten Temanggung secara baik mengingat proses pengawasan tidak mungkin dapat dilakukan secara menyeluruh. Lebih jauh dijelaskan, bahwa TKSK sendiri merupakan relawan sosial yang ditunjuk oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk diperkerjakan di seluruh Dinsos tingkat kota/kabupaten. Dimana setiap petugas TKSK membawahi 1 kecamatan. “Jadi wilayah kewenangan kami (Dinsos) hanya mengawal secara sisi teknis pelaksanaan di lapangan saja. Karena TKSK merupakan rekrutmen Kemensos langsung, bahkan proses penyaluran pencairan bantuan juga sudah bekerjasama dengan PT Pos. Kami hanya dapat salinan data penerima saja. Jadi sifatnya cuma koordinasi,” bebernya. Namun demikian, pihaknya tetap menindaklanjuti dengan langkah general atas gejolak yang muncul di Kelurahan Jampiroso lalu. Yakni memberikan pembinaan kepada seluruh TKSK agar ke depan tidak ada lagi kesalahpahaman serupa. (riz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: