Diskanak Perketat Perdagangan Sapi

Diskanak Perketat Perdagangan Sapi

MAGELANGEKSPRES.COM, TEMANGGUNG – Menjelang Idul Adha 1440 H, Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Temanggung memperketat perdagangan sapi, seiring ditemukannya kasus antrak di sejumlah kota kabupaten tetangga. “Memang kasus penyakit antrax ditemukan sudah cukup lama, tapi kami tetap mewaspadai penularan penyakit ini,” kata Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Temanggung Slamet Suyono kemarin. Ia mengatakan, upaya tersebut sebagai salah satu langkah untuk antisipasi dini terhadap masuknya penyakit ini di Temanggung. “Terutama untuk pengawasan lalu lintas hewan khususnya sapi, lalu lintas perdagangan domba juga kami pantau. Dua hewan ini yang sangat rawan terhadap penyebaran antrak,” katanya. Sebenarnya kata Slamet, pengawasan terhadap lalu lintas perdagangan hewan ini sudah dilakukan setiap hari, terutama di pasar-pasar hewan dan rumah pemotongan hewan di Temanggung. “Setiap hari pasaran, petugas kami selalu melakukan pengawasan di pasar hewan. Hanya saja untuk saat ini pengawasan lebih kami perketat, sebab hilir mudik perdagangan hewan lebih tinggi dibanding hari-hari biasa,” katanya. Hingga saat ini lanjutnya, Temanggung telah bebas antraks, pencegahan dilakukan dengan berbagai langkah antisipatif, seperti menyosialisasikan langkah-langkah pencegahan, penanganan, dan pengendalian antraks. Baik melalui leaflet maupun rapat koordinasi dengan melibatkan instansi terkait. “Penyakit antraks memang sudah ditemukan disejumlah kota beberapa tahun silam, sementara di Temanggung sendiri sejauh ini belum ditemukan kasus antraks, oleh karena itu kita segera melakukan upaya antisipasi. Langkah kita dengan melakukan pendeteksian, penyidikan, maupun pencegahan dan pemberantasan,” terangnya. Meskipun belum ditemukan kasus antraks, pihaknya akan terus melakukan deteksi dini dan pemantauan untuk mencegahnya masuknya penyakit ini di wilayah Temanggung. Dinas akan meningkatkan kewaspadaan antraks, dengan mengimbau kepada petugas teknis di rumah pemotongan hewan (RPH) dan pasar hewan, serta petugas teknis di dinas kecamatan, untuk melakukan berbagai langkah. Langkah-langkah tersebut antara lain, melakukan pemotongan ternak di rumah pemotongan hewan (RPH), melaksanakan pengendalian dan penanggulangan, seperti pengawasan atau pemeriksaan terhadap ternak yang akan dipotong. Pengetatan pengawasan lalu-lintas ternak dari dan keluar kabupaten Temanggung, dengan penyertaan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari dinas terkait. “Selain itu, daging dari luar daerah harus juga dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan yang sesuai dengan jenis daging dan jumlahnya,” terangnya. Sebab katanya, selama ini pedangan hewan dari wilayah Yogyakarta sering membeli hewan-hewan seperti domba dan kambing di pasar hewan Temanggung, sedangkan pedagang dari Temanggung juga sering mengambil sapi dari Yogyakarta. Selain memantau hewan yang diperdagangkan, katanya petugas juga melakukan pengobatan cacing pada ternak, termasuk pada ternak milik kelompok tani dan masyarakat. “Pencegahan kami lakukan sejak dini, jangan sampai penyakit mematikan ini masuk ke Temanggung,” tandasnya.(Set)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: