Diskon Premi Bikin BPJS Kesehatan Tekor

Diskon Premi Bikin BPJS Kesehatan Tekor

JAKARTA - Satu persatu persoalan BPJS Kesehatan tekor alias defisit mulai terungkap. Memang banyak faktor, salah satunya yang diungkap oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, yaitu disebabkan pemberlakukan diskon premi. \"Iuran kita (BPJS Kesehatan) masih irusan diskon. Belum sesuai dengan hitungan aktuaria,\" ujar Fachmi di Jakarta, kemarin (23/8). Misalnya, kata dia, peserta bukan penerima upah, pekerjaan mandiri, nonformal, kelas III, seharusnya hitungan aktuaria tahun 2015-2016 sebesar Rp63.000, namun pihaknya memutuskan lebih rendah menjadi Rp25.500. \"Nah ini akan ada diskon,\" ucap dia. Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Pieter Abdullah mengatakan, bahwa diskon premi yang diberikan BPJS Kesehatan bukan menjadi persoalan yang mendasar, tetapi yang harus dipersoalkan adalah masih kurangnya disiplin kepesertaan BPJS Kesehatan. \"Masalahnya walaupun sudah murah jauh di bawah aktuaria tapi peserta mandiri kan masih banyak yang nunggak. Nah ini jadi persoalan BPJS Kesehatan defisit,\" ujar Pieter kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (23/8). Menurut dia, penyebab defisit BPJS Kesehatan cukup banyak. Dan, itu menjadi PR pemerintah untuk membenahinya agar tidak terulang kembali defisit di tahun 2020. \"Jadi penyebab defisitnya BPJS Kesehatan itu banyak. Gap aktuaria dan iuran, tidak disiplinnya peserta mandiri membayar iuran, juga plus moral hazard dari rumah sakit dokter serta peserta,\" tutur dia. Sementara Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Nailul Huda menilai masalah sistem pendaftaran peserta masih kurang baik. Sebab peserta dengan mudah bisa memilih kelas yang diinginkan, padahal tidak sepatutnya masuk di kelas tiga karena, dari kalangan orang mampu. \"Ya paling utama adalah seleksi dari peserta BPJS Kesehatan. Orang dengan bebas mengajukan akan berada di kelas mana, 1, 2, atau 3. Karena premi kelas 3 sangat rendah dan fasilitas yang didapatkan sama maka akan menimbulkan adverse selection. Nah orang-orang yang harusnya tidak di kelas 3 mendaftar di kelas 3. Jadi yang harus diperbaiki juga adalah sistem pendaftaran pesertanya,\" ujar Huda kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (23/8). Sebelumnya Menteri Keuangan (Kemenkeu), Sri Mulyani mengatakan akan melakukan perbaikan sistem dan majaemen jaminan kesehatan nasional (JKN) agar defisit BPJS Kesehatan berkurang. Ada beberapa cara yang dilakukan. Pemerintah akan melakukan perbaikan database peserta dan mengoptimalisasi kepesertaan Badan Usaha. Sistem pelayanan juga akan ditingkatkan dalam rangka pencegahan fraud, adanya perbaikan sistem rujukan, dan pengendalian serta efisiensi layanan. Tak hanya sampai di situ saja, pemerintah juga menyaranan BPJS Kesehatan memperbaiki sistem pembayaran dan pemanfaatan dana kapitasi. BPJS juga harus dapat bersinergi antar penyelenggara jaminan sosial serta mampu mengimplementasi urun biaya (cost sharing/co-payment) dan selisih bayar. BPJS juga harus mampu melakukan pengendalian biaya operasional. Sebagai informasi, BPJS Kesehatan sejak berdiri selalu mengalami defisit kas. Pada 2014 BPJS Kesehatan mengalami defisit Rp1,9 triliun. Setahun kemudian membengkak menjadi Rp9,4 triliun. Tahun 2016, turun sedikit menjadi Rp 6,7 triliun karena adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Penerima bantuan iuran naik menjadi Rp 23 ribu dan non-PBI kelas 3 menjadi Rp 25.500 per bulan. Kemudian tahun 2017 defisit BPJS Kesehatan naik lagi. Pada 2018 lalu defisit BPJS Kesehatan sudah mencapai Rp 9,4 triliun dan tahun 2019 diperkirakan defisit semakin membesar yang diperkirakan mecnapai Rp28 triliun.(din/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: