Disperinaker Temanggung Mengultimatum Perusahaan, Paling Lambat H-7 Harus Sudah Bayar THR

Disperinaker Temanggung Mengultimatum Perusahaan, Paling Lambat H-7 Harus Sudah Bayar THR

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM – Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui Dinas Perindusterian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) mengultimatum kepada seluruh perusahaan agar mentaati aturan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masing-masing karyawan/karyawati pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri. Apabila hal tersebut diabaikan, perusahaan akan bersiap dengan beragam sanksi mulai teguran hingga pembekuan operasional akan diberikan oleh pemerintah setempat. Hal tersebut disampaikan Kepala Disperinaker Kabupaten Temanggung, Agus Sarwono. Menurutnya, pemberian THR merupakan kewajiban dari pengusaha kepada para pekerja yang mereka naungi. Bukan tanpa dasar, menurutnya, sanksi ini diatur di Pasal 79, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya. “Pemberian THR maksimal H-7 hari raya wajib hukumnya bagi para pimpinan perusahaan. Kalau tidak pasti akan ada mekanisme sanksi bagi seluruh perusahaan yang ada,” pintanya, Selasa (12/4). Berdasar catatannya, sampai saat ini terdapat sedikitnya 678 badan usaha swasta atau perusahaan di Temanggung. Badan usaha itu dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan jumlah pekerja mencapai 22.906 orang. Sedangkan untuk skala sedang sampai dengan besar, terdapat 94 perusahaan dengan jumlah karyawan 18.045 orang. Atau jika ditotal terdapat ada 40.951 pekerja yang harus mendapat THR. Berdasarkan aturan yang berlaku, lanjut Agus, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih, serta pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu. Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan. “Sedangkan untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan,” bebernya. (riz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: