Disperindag Tak Pernah Keluarkan Izin Jualan Bendera di Trotoar

Disperindag Tak Pernah Keluarkan Izin Jualan Bendera di Trotoar

MAGELANGEKSPRES.COM, MAGELANG -  Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Magelang tak pernah mengeluarkan izin pendirian lapak pedagang musiman selama ini. Termasuk puluhan pedagang tiban bendera yang baru-baru ini beraktivitas di sejumlah titik di Kota Sejuta Bunga. \"Kami tidak pernah mengeluarkan izin (dagang). Para pedagang bendera ini juga tidak pernah mengajukan izin,\" kata Kepala Bidang Perdagangan, Disperindag Kota Magelang, Vivi Setyowati, Kamis (1/8). Ia menjelaskan bahwa keperadaan pedagang musiman, pedagang tiban, maupun pedagang kaki lima (PKL) sudah mendapatkan payung hukum yaitu Peraturan Daerah No 13 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. \"PKL terbagi menjadi dua yang sifatnya permanen dan sifatnya sementara. Yang permanen sudah jelas sudah disediakan pemkot, kemudian yang bersifat sementara mengacu pada Perda Ketertiban Umum (Tibum) yang diwenangi oleh Satpol PP,\" ujarnya. Pihaknya telah memberikan imbauan secara lisan kepada para PKL termasuk pedagang bendera agar tidak sampai melanggar aturan. Pelanggaran perdagangan liar, katanya, apabila pedagang beraktivitas usaha di jalan, trotoar, jalur hijau, taman kota, dan tempat umum lainnya tanpa izin dari kepala daerah atau pejabat berwenang. \"Berjualan di trotoar itu tidak diperbolehkan tanpa mengantongi izin. Tapi ada beberapa pengecualian, seperti ketika car free day (CFD), Minggu Pahing, momentum semacam itu memang disediakan untuk pedagang tiban,\" tuturnya. Staff Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan, Satpol PP Kota Magelang, Tunggal Pramudya menjelaskan bahwa keberadaan pedagang musiman liar memang acapkali mengganggu fasilitas umum. Namun, sebagai instansi penegak perda, Satpol PP baru akan melakukan eksekusi penertiban sepanjang ada perintah jelas dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. \"Kami hanya sebgai eksekutor apabila mendapat instruksi dari Disperindag atau instansi lain yang berwenang, termasuk Satpol PP bila diminta menertiban PKL yang melanggar soal ketentuan perizinan ini,\" tandasnya. (wid/nur/dit).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: