Diteriaki Maling, Dua Pencuri Motor Akhirnya Tertangkap

Diteriaki Maling, Dua Pencuri Motor Akhirnya Tertangkap

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Jajaran Polres Magelang berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor (curanmor), dengan kunci palsu. Kejadian perkaranya di tepi sawah pinggir jalan wilayah Dusun Ketonggo, Desa Tersagede, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang. \"Waktu kejadian pada Senin (10/8/2020) sekitar pukul 05.20 WIB, dengan korban Sugiyatna, warga Desa Tersangede, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang,\" ucap Kasubbag Humas Polres Magelang, AKP Tugimin. Untuk kronologi kejadian, Senin (10/8/2020), sekitar pukul 05.20 WIB korban pergi ke sawah miliknya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan No Pol AA 4177 BY, yang diparkir di tepi jalan dalam keadaan dikunci stang. Kemudian ditinggal mengerjakan sawah yang berada kurang lebih 150 meter. \"Namun kira - kira 10 menit kemudian, korban mendengar suara mesin sepeda motornya menyala. Karena curiga korban memeriksa sepeda motornya ternyata sudah dibawa pergi seseorang. Saat itu juga korban berusaha mengejar sambil berteriak maling,\" terang AKP Tugimin. Setelah petugas mendapat laporan selanjutnya datang ke TKP yang kemudian bersama sama dengan Koramil Salam dan warga berhasil mengamankan kedua pelaku. Keduanya dibawa ke Polsek Salam berikut barang bukti dan sarana sepeda motor yang dipergunakan oleh diduga pelaku. Tersangka berinisial MJ, warga Soco Desa Salaman, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang dan HDK, warga Gondang Wayang, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung, yang bertempat tinggal di Dusun Tanggulrejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang. \"Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun,\" tandas AKP Tugimin.(cha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: