Diterpa Badai Pandemi, 137 Koperasi di Wonosobo Terancam Gulung Tikar

Diterpa Badai Pandemi, 137 Koperasi di Wonosobo Terancam Gulung Tikar

MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO – Diduga terimbas badai pandemi covid 19, ratusan koperasi di Kabupaten Wonosobo terancam gulungtikar. Dari 393 koperasi yang ada, sedikitnya 137 koperasi dinyatakan tidak aktif. Namun Dinas Perdagangan, Perindustrian Koperasi dan UMKM (Disperindagkop) tak bisa memastikan secara langsung terkait tidak aktifnya koperasi tersebut. “Tidak aktifnya ini bersifat fluktuatif. Sesuai dengan data yang masuk ke kita. Sebab laporannya kan setiap tiga bulan sekali,” ungkap Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, Nugrohadi saat ditemui di kantornya, Jumat (10/7). Menurutnya, ada penurunan signifikan selama pandemi berlangsung. Hasil ini bisa dilihat dari laporan yang diterimanya pada triwulan ke dua di tahun 2020 ini. Untuk koperasi di Kabupaten Wonosobo sendiri mencapai 393 unit. Dari jumlah itu, koperasi yang sampai saat ini masih aktif diangka 256 unit. Sementara untuk 137 lainya dinyatakan tidak aktif. “Memang belum bisa kita pastikan, apakah karena pandemi covid atau bukan. Lantaran data laporan itu belum masuk semua,” katanya. Namun pihaknya mengakui jika adanya pandemi ini sangat berpengaruh pada perputan yang terjadi di tubuh koperasi itu sendiri. Padahal jika merujuk pada ketentuan pemberian informasi dari Menteri Koperasi, pelaporan dilakukan pada Januari sampai Maret. Baca Juga Pabrik Rokok Dipastikan Serap Tembakau Temanggung “Karena awal bulan Maret sudah ada pandemi. Ditambah jumlah pemasukan dan perputaran uang ikut tersendat selama pandemi ini berlangsung. Ini bisa dilihat dari pemotongan gaji pegawai misalnya,” tambahnya. Meski begitu, memang tak semua koperasi mengalami kerugian besar karena pandemi ini. Sebab dari 256 koperasi yang masih aktif itu, 169 diantaranya masih bisa melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Sementara sesuai dengan pelaporan yang masuk ke Disperindagkop, hanya ada sekitar 20 koperasi yang gagal melakukan RAT. Dijelaskan, RAT sendiri merupakan agenda wajib dilakukan koperasi. Pelaksanaan RAT dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun buku. RAT paling lambat dilaksanakan dalam jangka waktu enam bulan setelah tutup buku. Terlebih pihaknya memprediksi jika sebenarnya yang paling rentan ditengah pandemi seperti ini adalah koperasi yang dimiliki swasta. Apalagi sejak adanya pembatasan sosial berskala desa yang diterapkan di Wonosobo membuat sejumlah anggota jarang yang melakukan penyetoran. “Kita memang belum kantongi data pasti soal itu. Karena laporan tiga bulanan ini belum masuk semua. Tapi yang jelas posisi koperasi yang paling terdampak ya milik swasta, kalau yang milik pegawai negeri, meski turun tapi relatif masih aman,” tutupnya. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: