Dosen IPB Cs jadi Tersangka

Dosen IPB Cs jadi Tersangka

JAKARTA - Dosen Institut Pertanian Bogor, Abdul Basith telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kepemilikan bahan peledak. Tidak saja Abdul Basith, lima teman lainnya yang juga ditangkap pada waktu yang bersamaan telah dijadikan tersangka. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa dosen IPB berinisial AB (Abdul Basith) dan sejumlah rekan lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka. \"Semua sudah tersangka,\" tutur Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/10). Menurut Dedi, salah satu pasal yang menjerat Abdul Basith adalah Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak. Baca Juga Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas Tanpa Busana \"KUHP 169, ada beberapa pasal yang diterapkan di sini sesuai dengan perbuatan masing-masing. Di sini cukup banyak, baik pasal KUHP maupun pasal-pasal terkait menyangkut masalah Undang-Undang Darurat kepemilikan terhadap bahan peledak,\" katanya. Diterangkan Dedi, AB berperan sebagai pemasok bom molotov untuk aksi Mujahid 212 pada Sabtu 29 September 2019 lalu. Diamerekrut pelaku lain berinisial S alias L, untuk memproduksi bom molotov. Selain itu, pelaku lain juga direkrut berinisial OS dengan tugas mencari dana untuk eksekutor di lapangan. \"S alias L kemudian merekrut JAF, AL, NAD, dan SAM. Sedangkan OS merekrut YF, ALI dan FEB,\" kata Dedi. Untuk tersangka SS sendiri, polisi menyerahkan sepenuhnya kepada Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal). SS merupakan purnawirawan TNI yang diduga turut berupaya menciptakan kerusuhan dalam aksi Mujahid 212. \"Diduga untuk menggagalkan proses pelantikan anggota dewan hari ini,\" kata Dedi. Sementara sebelumnya Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan akan memecat dosen tersebut bila terbukti memiliki bahan peledak. \"Harus kita selidiki dulu kebenarannya apakah benar yang bersangkutan memiliki bahan peledak,\" ujarnya. Baca Juga Presiden Dibuat Galau Dia menambahkan kalau benar terbukti maka pihaknya akan mencabut status dosennya. Menurut dia, sesuai prosedur hukum jika yang bersangkutan melakukan tindak pidana dengan hukuman sekian tahun maka akan dicabut status PNS-nya. Sementara Kepala Biro Humas IPB Yatri Indah Kusumastuti menyebutkan, pihak kampus merasa terkejut dan sangat prihatin terhadap kabar tersebut. Namun, ditegaskannya, bahwa apa yang dilakukan AB tidak ada sangkut pautnya dengan kampus IPB. \"Terhadap kasus tersebut, pihak kampus menghormati proses hukum yang berlaku,\\\' katanya. Untuk diketahui, pada Sabtu (28/9) dinihari polisi mengamankan enam orang yaitu Abdul Basith, Sugiono atau Laode, Yudhi Febrian, Aliudin, Okto Siswantoro, dan H Sony Santoso. Mereka ditangkap di jalan Maulana Hasanudin, Cipondoh, Tangerang Kota. Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan 29 bom molotov yang rencananya akan digunakan untuk membuat kerusuhan pada aksi Mujahid 212.(Mhf/gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: