DPR Bentuk Tim Investigasi Polisi Vs FPI

DPR Bentuk Tim Investigasi Polisi Vs FPI

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Bentrokan antara polisi dengan Laskar Front Pembela Islam (FPI) dan menewaskan enam orang harus diusut. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun berencana akan membentuk tim investigasi kasus tersebut. Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengatakan pihaknya akan membentuk tim investigasi menelusuri fakta-fakta terkait peristiwa penembakan 6 pengikut Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh anggota Polda Metro Jaya. Dikatakannya, seharusnya negara melindungi rakyatnya. \"Komisi III akan rapat dan rencana bikin tim investigasi atas peristiwa tersebut,\" katanya, Senin (7/12). Ditegaskannya, seharusnya aparat negara tidak bertindak demikian. Aparat negara harusnya melindungi segenap warga Indonesia. \"Apa pun alasan yang melatarbelakangi tidak sepatutnya negara bertindak seperti ini. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,\" kata Ketua DPP PAN ini. Senada diungkapkan anggota Komisi III DPR Habiburokhman. Politisi Gerindra ini meminta agar tim investigasi independen khusus segera dibentuk. Proses penyelidikan dan penyidikan terkait insiden tersebut harus berjalan transparan dan tidak diintervensi pihak manapun. \"Harus dibentuk tim investigasi independen khusus terkait penembakan di Tol Cikampek. Pengusutan harus berjalan transparan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun,\" katanya melalui akun Twitter resminya, @habiburokhman. Di sisi lain, politisi Gerindra Fadli Zon menyesalkan sikap polisi yang menembak mati enam laskar FPI. Fadli menilai perlakukan polisi terhadap pengikut Habib Rizieq seperti halnya teroris. \"Kenapa sampai ada tembak mati? Memangnya mereka teroris? Polisi jangan gegabah gunakan senjata. Saya sangat yakin Pendukung Habib Rizieq cinta damai dan tidak dibekali senjata,\" cuit Fadli Zon. Dikatakannya, jika Polisi sudah bertindak berlebihan maka Polisi telah melakukan abuse of power. Mereka harus bertanggung jawab. \"Harus diusut tuntas. Jika berlebihan, maka polisi telah melakukan abuse of power. Kapolda harus bertanggung jawab,\" tegasnya. Sementara itu, Ketua SETARA Institute Hendardi meminta Polri mengevaluasi penggunaan senjata api oleh jajarannya terkait insiden tersebut. Menurutnya peristiwa tersebut tak seharusnya terjadi. \"Di satu sisi Polri memaparkan alasan objektif adanya ancaman terhadap jiwa manusia anggota Polri sebagai pembenaran atas tindakan represif yang dilakukan anggotanya,\" ujarnya. Menurutnya, penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian dalam mengatasi peristiwa tertentu tetap mengacu pada prosedur yang ketat dan harus bisa dipertanggungjawabkan. Penggunaan senjata api diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI. Maka dari itu, kata dia, Polri harus melakukan evaluasi pemakaian senjata api oleh anggotanya untuk memenuhi standar yang ditetapkan perkap tersebut \"Kapolri dapat memerintahkan Divisi Pengamanan Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan evaluasi atas fakta-fakta yang menjadi alasan pembenar penggunaan senjata api,\" kata dia. Meski begitu, apabila senjata-senjata yang ditunjukkan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya benar milik anggota FPI, maka pembelaan Polri menyangkut keselamatan anggotanya dapat dibenarkan. \"Tetapi jika betul senjata-senjata yang ditunjukkan Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya adalah senjata milik anggota FPI, maka pembelaan Polri atas jiwa anggotanya yang terancam bisa diterima,\" ucapnya. Sedangkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta agar polri harus diberi kesempatan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait bentrokan itu. Polisi bersama TNI untuk melakukan penegakan aturan secara tegas dan terukur. \"Kita beri kesempatan pada aparat penegak hukum untuk penyidikan dan penyelidikan tadi sudah saya liat konpers Kapolda, kita beri kesempatan yang penting aparat penegak hukum TNI Polri melakukan ini sesuai aturan mekanisme hukum yang tegas dan terukur,\" katanya. Dia menegaskan mendukung langkah yang dilakukan polisi. Jika langkah yang diambil itu sudah sesuai dengan aturan hukum yang ada. \"Dan kami parlemen sepanjang ini sesuai dengan aturan hukum kami akan backup dan dukung, dan diminta kepada seluruh komponen untuk mematuhi hukum,\" ujarnya. Terpisah, Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman menegaskan pengikut Habib Rizieq tak pernah membawa senjata api. \"Tidak benar (mereka membawa senjata api). Itu fitnah. Laskar FPI tidak pernah bawa senjata api,\" tegasnya. Kasus tewasnya enam laskar FPI menurutnya, tak ubahnya penculikan dan pembantaian. \"Sampai saat ini kami belum punya akses ke jenazah. Makanya itu penculikan yang dilanjutkan dengan pembantaian,\" katanya. Munarman menyesalkan pengakuan polisi bahwa enam pengawal Rizieq ditembak mati karena melakukan penyerangan. \"Tentu hal tersebut harus ada pertanggungjawaban secara hukum dari pihak yang melakukan pembunuhan,\" sambungnya. Atas kejadian itu, DPP FPI menyampaikan belasungkawa. \"Kami DPP FPI mengucapkan innalillahi wa inna ilaihi rojiun atas wafatnya, atas syahidnya enam orang laskar kami dalam tugas pengawalan kepada pimpinan kami HRS,\" ujarnya. Pihak FPI menyebutkan nama keenam orang yang tewas tersebut. Mereka adalah Faiz, Ambon, Andi, Reza, Luthfi, Kadafi.(riz/gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: