Ditinggal Yasinan, Motor Milik Warga Purworejo Raib Digondol Maling

Ditinggal Yasinan, Motor Milik Warga Purworejo Raib Digondol Maling

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO – Sepeda motor milik Riswanto (54) warga Desa Golok Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo Jawa Tengah raib digondol maling saat ditinggal mengikuti acara yasinan. Motor GL Pro yang diparkirnya hilang dan ditukar oleh pelakunya dengan motor GL 100 yang sudah butut. Pria yang keseharian menjadi pedagang tersebut kehilangan motor saat mengikuti acara Yasinan pada Sabtu (1/2) sekitar pukul 17.30 WIB. Beruntung, laporan ke Polsek Banyurip segera ditanggapi dan berhasil meringkus pencurinya yang masih di bawah umur.. Kapolsek Banyuurip Iptu Benny Murtopo menerangkan, kronologis pencurian berawal saat korban mendatangi acara Yasinan yang digelar oleh tetangganya yaitu di rumah Ibu Hj. Alipah Sarno warga RT 001 RW 003 Desa Golok Kecamatan Banyuurip. Setelah sampai, korban memarkir kendaraannya Honda GL Pro  dengan Nopol AA 5102 PC, di pinggir jalan berderetan dengan kendaraan yang lainnya dengan posisi kendaraan korban berada paling selatan. Baca Juga Ribuan Gelar Mujahadah, Bersiap Hadapi Sidang Putusan Ganti Rugi Lahan Bendungan “Setelah acara Yasinan tersebut selesai korban pulang dan menuju tempat parkir kendaraan dan sesampainya di parkiran diketahui kendaraan korban sudah tidak ada,” terangnya didampingi Kasubbag Humas Polres Purworejo, Iptu Siti Komariah, Rabu (5/2). Selanjutnya korban beserta saksi mencari keberadaan sepeda motor tersebut, tetapi tidak ditemukan. Mereka justru menemukan satu unit sepeda motor Honda GL 100 yang pada bagian belakang terpasang plat Nopol  B-3968-YP warna hitam yang terparkir tidak jauh dari loaksi motor hilang. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banyuurip. Setelah dilakukan pelacakan pelaku diketahui berinisial JT (16) yang masih dibawah umur. Dari tangan pelaku, Polsek berhasil mengamankan 2 unit sepeda motor, 1 unit STNK, uang tunai, 1 buah charger HP dan baterai HP. Tersangka disangkakan perkara Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP. “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian harta benda lebih kurang Rp5 juta,” tegasnya. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: