Divonis 20 Tahun Penjara, Brigadir Permadi Tunggu Sidang Kode Etik

Divonis 20 Tahun Penjara, Brigadir Permadi Tunggu Sidang Kode Etik

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG – Kepolisian Resort Temanggung masih menunggu putusan hukum tetap (incraah) atas kasus pembunuhan berencana yang diotaki oleh Permadi DW. Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Temanggung telah menjatuhkan hukuman kepada polisi berpangkat Brigadir itu pada sidang putusan yang berlangsung pada Senin (4/11) kemarin. “Masih menunggu incraah untuk menentukan sikap selanjutnya yakni menyelenggarakan sidang kode etik,” terang kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali, Selasa (5/11). Ia mengatakan, pihaknya masih menunggu dari terpidana Brigadir Permadi DW, apakah yang bersangkutan akan mengajukan banding atau tidak. Sebab sidang kode etik bisa dilakukan manakala proses hukum terhadap terdakwa sudah dinyatakan selesai. “Kami tunggu dulu, apakah yang bersangkutan akan banding atau tidak. Jika telah menerima putusan maka akan segera digelar sidang kode etik,” jelas Kapolres. Menurut Kapolres, pemeriksaan kepada yang bersangkutan sudah dilakukan, berkas-berkas dan dokumen dari yang bersangkutan juga sudah lengkap. “Perangkat persidangan telah ada di Kepolisian Resor Temanggung. Maka itu, begitu Incraah, perangkat persidangan lalu diisi dan digelar persidangan,” terangnya. Kapolres menegaskan, institusi kepolisian bakal menindak tegas anggotanya yang terbukti melanggar hukum dan aturan, baik kode etik dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Jika memang terbukti melakukan pelanggaran berat maka akan dipecat dengan tidak hormat. Baca Juga Molor, Dana Desa Tahap Tiga di Temanggung Seharusnya Cair Oktober Untuk menjalankan sidang kode etik terhadap Permadi DW tidak akan membutuhkan waktu yang lama, sebab semua perlengkapan untuk menjalankan sidang kode etik sudah dilengkapi. “Persidangan bisa digelar, perangkat sudah ada tinggal mengisi lalu bersidang,” katanya. Seperti diberitakan Permadi DW dan pacarnya, Nurtafia divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Temanggung yang diketuai Agung Ariwibowo SH, Senin (4/11) karena terbukti telah merencanakan dan membunuh pengusaha tembakau dan pupuk, Tjiong Boen Siong (64), warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung, pada 12 maret 2019 yang kemudian berhasil diungkap Polisi 18 Maret 2019. Keduanya melanggar pasal 340 jo 55 ayat 1 ke 2 KUHP subsider 338 jo 55 ayat 1 ke 2. Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Wisnu SH. Atas putusan itu Permadi menyatakan pikir-pikir. Bersama keduanya juga Wiji Indarto dengan hukuman 20 tahun penjara. Rizal Ariyadi 18 tahun penjara. Keempatnya adalah otak, eksekutor dan pembantu. Sedangkan Agus Setyo dihukum 7 tahun penjara, ia sebagai penyedia rumah untuk eksekusi pembunuhan.(set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: