DLH Temanggung Terus Awasi Limbah PT SMA
MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Temanggung terus melakukan pengawasan terhadap PT Sumber Makmur Anugrah (SMA) yang sebelumnya telah menerima sanksi dari pemerintah setempat. PT SMA melakukan pencemaran di hulu Sungai Elo di Desa/Kecamatan Pringsurat beberapa bulan lalu. DLH Temanggung Entargo Yutri Wardono mengatakan, sejak Pemerintah Kabupaten Temanggung menjatuhkan sanksi kepada PT SMA, secara berkala pihaknya terus melakukan pengambilan sampel air di lokasi pembuangan limbah perusahaan yang bergerak di bidang tekstil ini. “Terakhir akhir bulan lalu, kondisi airnya sudah mulai membaik. Tidak seperti saat ditemukan oleh masyarakat setempat yang kondisinya sudah sangat memperihatinkan,” terangnya. Menurutnya, dengan adanya perubahan tersebut, menunjukkan bahwa PT SMA sudah mulai melakukan perubahan dan perbaikan untuk pembuangan air limbah sisa produksinya. Baca juga Satgas Siapkan Dua Langkah Penanganan Covid-19 Namun demikian, pihaknya tetap melakukan pembinaan dan kegiatan kepada PT SMA, untuk menekan tingkat pencemaran air di hulu Sungai Elo yang masih masuk dalam wilayah Kabupaten Temanggung. “Pembinaan dan pengawasan terhadap PT SMA memang wajib dilakukan, agar PT SMA ini bisa memperbaiki sistem pembuangan limbahnya,” tukasnya. PT SMA memang masih melakukan optimalisasi instalasi pembuangan air limbah (IPAL) mereka, pihaknya masih menunggu agar optimalisasi yang dilakukan oleh PT SMA ini bisa beroperasi dengan bagus. Kendati demikian, sesuai dengan sanksi yang diberikan oleh Pemkab Temanggung, maka paling lama enam bulan kedepan sejak sanksi tersebut dijatuhkan limbah yang dikeluarkan dari PT SMA sudah tidak lagi mencemari Sungai Elo. “Sampai awal bulan Oktober sanksi itu sudah berjalan satu bulan, kita masih menunggu dan terus mengawasi PT SMA,” terangnya. Menurutnya, kewenangan pengawasan terhadap PT SMA ini sesuai dengan UU No.23 tahun 2014 adalah pemkab. Atas dasar aturan ini maka pihaknya tidak akan lengah melakukan pengawasan. “Ini sudah menjadi wewenang kami, pengawasan memang harus kami lakukan, sampai benar-benar PT SMA ini melengkapi perusahaanya dengan sarana IPAL yang sesuai dengan prosedur,” tegasnya. Dasar lainnya yakni Keputusan Bupati Temanggung Nomor 660.1/400 tahun 2020 tanggal 11 September 2020. Dalam aturan ini Pemkab Temanggung telah memberikan sanksi adminitratif dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berupa paksaan Pemkab Temanggung terhadap PT SMA untuk segera melakukan tindakan perbaikan kualitas pengelolaan limbahnya. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: