DPRD Wonosobo Sepakati 5 Raperda Menjadi Perda

DPRD Wonosobo Sepakati 5 Raperda Menjadi Perda

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES. COM - Seluruh fraksi di gedung DPRD Wonosobo menyepakati 5 raperda untuk disahkan menjadi peraturan daerah (perda). Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap 5 raperda yang digelar kemarin di aula utama gedung wakil rakyat. Lima raperda tersebut diantaranya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pesona FM Kabupaten Wonosobo. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik. Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pondok Pesantren dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Usaha Mikro. Wakil Bupati Wonosobo, Muhammad Albar mengemukakan bahwa seluruh anggota DPRD beserta segenap segenap jajaran Eksekutif Pemerintah Kabupaten Wonosobo, telah mencurahkan seluruh tenaga dan pikiran, dalam rangka melaksanakan pembahasan terhadap 5 (lima) Raperda, dari awal hingga dapat disetujui bersama pada hari ini, yang merupakan hasil pembahasan pada Masa Sidang ke-1 DPRD Tahun 2021 yang lalu. “Dengan selesainya proses penyusunan, pembahasan, penyelarasan dan persetujuan bersama lima rancangan peraturan daerah sebagaimana disebutkan diatas, sebagai landasan bagi pemerintah daerah, guna menyelenggarakan roda pemerintahan,” katanya. Pihaknya memahami, bahwa tugas pemerintah daerah kedepan akan banyak menghadapi tantangan, bukan hanya mengatur masyarakat, akan tetapi juga melayani serta merumuskan kebijakan, untuk mewujudkan masyarakat yang berdaya saing, maju dan sejahtera. Sejalan dengan itu, persetujuan lima raperda ini tentunya merupakan salah satu perwujudan dan itikad dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik melalui pemberdayaan dan perlindungan usaha mikro, fasilitasi pondok pesantren, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Bahkan, sampai dengan penyelenggaraan pelayanan publik, yang mencerminkan prinsip good governance sampai dengan penyebarluasan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat, melalui perbaikan tata kelola Radio Pesona FM Kabupaten Wonosobo. “Dalam rangka penetapan Raperda, masih memerlukan proses permohonan nomor register kepada gubernur Jawa Tengah, sebagai salah satu prosedur sebelum rancangan peraturan daerah dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah,” katanya Namun demikian, pihaknya yakin rancangan peraturan daerah yang telah disetujui bersama merupakan salah satu langkah untuk meningkatkan kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat, guna menunjang pelaksanaan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Wonosobo. “Saya sangat berharap dukungan moril dan politis dari segenap anggota dewan, untuk dapat melaksanakan peraturan daerah ini secara maksimal,” katanya. Sementara itu, Ketua Fraksi Demokrat Amanat Nasional, Mugi Sugeng mengatakan setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah, kelima reparda itu harus mampu dijalankan dengan baik, disosialisasikan serta dikawal implementasinya. “Peraturan daerah itu bukan hanya untuk menambah khasanah jumlah produk regulasi yang telah dihasilkan, hanya untuk pajangan di ruang perpustakaan kantor, tapi lebih dari itu implementasinya harus dikawal,” pungkasnya. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: