DPRKPLH Temanggung Masih Awasi Pencemaran Kali Elo

DPRKPLH Temanggung Masih Awasi Pencemaran Kali Elo

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG - Pencemaran di hulu kali Elo di Desa Soropadan Kecamatan Pringsurat pada bulan September 2020 lalu, masih dalam pengawasan dan pemantauan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Temanggung. \"Terus kami pantau, terakhir kami berkunjung ke PT Sumber Makmur Anugerah (SMA), pihak pabrik sampai saat ini masih terus berusaha membuat instalasi pengolahan air limbah (IPAL),\" kata Kepala DPRKPLH Temanggung Entargo Yutri Wardono, Senin (18/1). Menurutnya, saat ini masyarakat di sekitar kali tersebut sudah menerima upaya yang dilakukan oleh PT SMA, namun masyarakat di Kabupaten Magelang masih mempermasalahkan soal tersebut. Oleh karena itu lanjut Entargo, pihaknya saat ini masih terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menyelesaikan persoalan ini. \"Kita baru mediasi dengan pemerintah provinsi dan Magelang. Untuk masyarakat Temanggung sudah tidak masalah karena sudah dibentuk tim pengawas yang melibatkan masyarakat dan pabrik. Tapi yang Magelang masih mempermasalahkan, oleh karena itu pihaknya masih melakukan mediasi dengan provinsi, sekarang masih tahap koordinasi untuk penyelesaiannya,\"kata Entargo. Dalam pembuatan IPAL sendiri, menurut Entargo, pemerintah memberikan waktu yakni 180 hari atau enam bulan dari waktu kejadian. Dengan interval waktu tersebut pihak pabrik harus sudah selesai membangun IPAL. Baca Juga Pemkab Temanggung Sudah Siapkan Jadwal Vaksinasi \"Kejadiannya pada bulan September 2020, dan bulan Febuari 2021 mendatang pihak pabrik menargetkan sudah selesai,\"ujarnya. Hasil pemantauan di pabrik tersebut memang sudah ada pergerakan untuk meningkatkan kualitas IPAL. Selama pembangunan IPAL, pihak perusahaan sudah melaksanakana kegiatan perlakuan pengolahan limbah dengan bahan kimia. \"Dari hasil pantauan kami selama ini bagus masih dibawah baku mutu,\" terangnya. Terkait persoalan ikan mati setelah kasus pencemaran,ia menjelaskan, ikan setelah dikirim ke laboratorium ternyata hasilnya polutan dari limbah tidak begitu signifikan dan dari pengusaha sendiri sudah mencoba membuat restocking dan ternyata sampai sekarang ikan tidak mati. \"Setelah ada ikan mati itu, kemudian masyarakat meminta pihak pabrikan untuk segera melakukan penembaran benih ikan. Pihak pabrik memenuhi dengan menebar dua kuintal benih ikan dan sampai saat ini belum ada ikan yang mati,\"tuturnya. Sebagaimana diketahui, hulu kali Elo di Desa Soropadan Kecamatan Pringsurat pada bulan September 2020 lalu tercemar oleh limbah dari pabrik PT SMA. Kemudian dari kasus tersebut Pemerintah Kabupaten Temanggung sudah langsung memberikan sanksi kepada pabrik. Namun selang beberapa waktu kemudian masyarakat di sekitar kali tersebut kembali menemukan ikan-ikan dikali mati. Temuan ini kemudian dilaporkan kembali kepada Pemerintah Kabupaten Temanggung.(set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: