Dua Caleg Terpilih Gagal Ditetapkan

Dua Caleg Terpilih Gagal Ditetapkan

PURWOREJO - Dua calon legislatif (caleg) dari Partai Gerindra dan PKS gagal ditetapkan sebagai Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo.  Keduanya terbukti secara sah melakukan pelanggaran pemilu pada proses Pileg 2019 sesuai putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Keduanya merupakan Caleg incumbent, yakni Ghofururrochim dari PKS daerah pemilihan (Dapil) VI dan Endang Tavip Handayani dari partai Gerindra dapil V. “Karena tidak memenuhi syarat kita langsung mengganti dengan Caleg yang suara terbanyak dibawahnya,” kata Ketua KPU Purworejo, Dulrokhim, saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Purworejo, di Aula Hotel Sanjaya Inn, Sabtu (10/8). Ghofururrochim diketahui telah ditetapkan bersalah oleh Pengadilan Tinggi Semarang dengan surat putusan Nomor 197/Pid/2019/PT SMG tentang vonis bersalah atas tindakan pelanggaran pemilu berupa politik uang. Ia divonis dengan hukuman pidana 2 bulan penjara denda Rp5 juta subsider 1 bulan penjara. Sementara Endang Tavip Handayani diputus bersalah oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang sesuai Surat Keputusan nomor 134/Pid.Sus/2019/PT SMG atas pelanggaran tindak pidana pemilu berupa menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye. Ia divonis dengan hukuman pidana 1 bulan penjara denda Rp5 juta subsider 1 bulan penjara. Atas dasar kekuatan hukum tersebut, keduanya kini harus terima jabatan anggota DPRD yang mereka perjuangan harus dinikmati oleh caleg lain yang memperoleh suara terbanyak kedua. “Untuk PKS (Ghofururrochim) diganti Mustaqim dan caleg Gerindra (Endang) digantikan oleh M Fahrudin Sidiq,” jelasnya. Ghofururrochim harus digantikan Mustaqim yang memperoleh suara diurutan kedua. Sementara Endang harus rela posisinya digantikan Fahrudin Sidiq yang hanya memperoleh suara sebanyak 231, kalah jauh dibanding dengan perolehan suara Endang yang mencapai 3.929 suara. (top)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: