Dua Jurnalis Purworejo Jadi Saksi di Sidang KAS

Dua Jurnalis Purworejo Jadi Saksi di Sidang KAS

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO- Sidang perkara Keraton Agung Sejagat (KAS) dengan terdakwa Toto Santosa (raja) dan Fanny Aminadia (ratu) kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Selasa (19/5). Dalam sidang kali ini, dua orang jurnalis yang bertugas di Kabupaten Purworejo dihadirkan sebagai saksi fakta di Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo.  Keduanya menjelaskan tentang awal munculnya pemberitaan hingga akhirnya KAS menjadi viral. Kedua jurnalis tersebut adalah Hery Priyantono dari media Berita Merdeka Online dan Edy Suryana dari media TV One. Sidang berlangsung online. Para saksi berada di Kejari, Majelis hakim yang diketuai Sutarno SH MHum berada di Pengadilan Negeri Purworejo, sedangkan kedua terdakwa bersama Penasihat hukumnya berada di Rutan Purworejo. \"Saya diundang menjadi saksi dalam persidangan, atas keterangan yang saya berikan saat di-BAP penyidik Polda Jateng,\" kata Edy Suryana, saat dikonfirmasi di luar persidangan. Menurutnya, jawaban yang diberikan kepada majelis hakim, jaksa penuntut, penasihat hukum, dan terdakwa, sesuai dengan BAP. \"Tidak ada yang dilebihkan, semua sesuai BAP,\" sebutnya. Dalam persidangan itu, terungkap bahwa jurnalis datang ke lokasi KAS di Desa Pogung Juru Tengah Kecamatan Bayan setelah mendengar ada informasi tentang keraton yang beredar di media sosial. Sementara saksi Heri mengatakan, kedatangannya ke KAS atas undangan pihak keraton untuk melaksanakan hak jawab. Baca Juga Tim Gabungan Temukan Cacing Pita, Masyarakat Diminta Hati-hati Belanja Daging Heri menjelaskan, medianya merupakan yang pertama menulis tentang fenomena KAS. \"Saya mengetahui ada informasi KAS, bagi jurnalis ini unik. Kemudian mencari narasumber, antara lain pihak kepolisian untuk persoalan perizinan, dimana ternyata kegiatan arak-arakan itu tidak berizin. Setelah itu, pihak KAS mengirim pesan kepada pimred kami, meminta hak jawab, maka saya datang,\" terangnya. Menanggapi jawaban dari para saksi, terdakwa Toto dan Fanni menyatakan keberatan. Majelis lalu menyarankan keduanya untuk menyampaikan keterangannya dalam nota pembelaan. Kasi Pidana Umum Kejari Purworejo Masruri Abdul Aziz mengatakan, persidangan KAS memasuki tahapan pemeriksaan saksi. Sudah sembilan saksi JPU dihadapkan kepada majelis. Selain dua wartawan, sejumlah saksi peristiwa juga diperiksa hari yang sama, yakni Camat Bayan, Kasi Ideologi Kesbangpol Kabupaten Purworejo, dan Kabid Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Budaya Kabupaten Purworejo. \"Kalau total sekitar 25 saksi, termasuk saksi ahli,\" ungkapnya. Setelah meminta keterangan dua saksi wartawan, majelis hakim menunda persidangan hingga 2 Juni 2020, dengan agenda masih meminta keterangan saksi. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: