Dua Kali Mangkir, Terpidana Penggelapan Motor Dieksekusi

Dua Kali Mangkir, Terpidana Penggelapan Motor Dieksekusi

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO - Terpidana perkara penggelapan sepeda motor, Achmad Wildan Najib Syahbal (28) terpaksa dijemput paksa oleh petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) bekerja sama dengan Satreskrim Polres Purworejo karena dua kali mangkir dari panggilan Jaksa. Sebelumnya, di Pengadilan Negeri Purworejo Wildan divonis bebas, tetapi pihak Kejari Purworejo melakukan kasasi dan putusan menetapkan hukuman 12 bulan penjara. \"Kejari meminta bantuan kepada kami untuk melakukan penangkapan karena sudah dua kali dipanggil, terpidana tersebut tidak datang ke Kejari Purworejo,\" kata Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agil Widiasampurna SIK MH, Selasa (29/9). Disebutkan, Wildan ditangkap di rumah orang tuanya beberapa hari yang lalu. Setelah sempat diamankan di Mapolres Purworejo, langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Purworejo. “Kemudian dieksekuai ke Rutan Kelas 2B Purworejo,” sebutnya. Kasi Intel Kejari Purworejo, Zaenal Abidin, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap terpidana merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara Kejari dan Polres Purworejo. Eksekusi dilakukan oleh Jaksa yang dipimpin oleh Kasi Pidum, Masruri Abdul Aziz. \"Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana ketentuan Pasal 372 KUHP berdasarkan putusan MA Nomor 345K/Pid/2020 tanggal 17 Juni 2020 dengan Pidana Penjara selama satu tahun,\" jelas Zaenal. Kepala Rutan Purworejo, Lukman Agung Widodo membenarkan bahwa Wildan dieksekusi tanggal 22 September lalu. \"Terpidana saat ini sedang menjalani masa isolasi di Rutan. Isolasi selama 14 hari, berakhir tanggal 10 Oktober mendatang,\" ungkapnya. Diketahui, perjalanan kasus yang menjerat Wildan terjadi pada bulan Juli tahun 2018 lalu. Saat itu ia dilaporkan menggelapkan sepeda motor Vario seharga Rp11 juta milik Totok Budiyanto, warga Kecamatan Purworejo. Pada pengadilan tingkat pertama, Wildan divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Purworejo. Kemudian JPU melakukan kasasi dan MA pun memutus bahwa Wildan bersalah dan terbukti menggelapkan motor. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: