Dua Nasabah Tertipu Rp5.8 Miliar
MAGELANGEKSPRES.COM, MUNGKID – Penipuan berkedok investasi kembali terjadi di wilayah Magelang. Salah seorang nasabah melaporkan Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Wahyu Arta Kusuma, Ari Puspitasari (36), yang diduga menggondol uang nasabah setidaknya Rp5,8 miliar. Tersangka kini telah diamankan pihak kepolisian. Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho, mengatakan, pihaknya belum bisa mengetahui total dana yang digelapkan. Karena jumlah seluruh nasabah belum diketahui secara pasti. \"Nominal dana tersebut baru didapatkan dari dua nasabah saja, yang sudah melapor. Dana yang digelapkan adalah dana simpanan berjangka,\" ucap Yudianto, saat pers konferens di Mapolres Magelang, Jumat (15/2). Dinyatakan, terbongkarnya kasus tersebut berdasarkan laporan dari salah satu nasabah yang sekitar tahun 2017 telah menabung, hingga Rp 1,8 miliar. Dan setelah akan diambil ternyata pelaku telah tidak ada di rumahnya, selanjutnya korban melapor ke Polisi. Disamping itu juga ada lagi yang melaporkan sebagai korban dengan kerugian mencapai Rp4 miliar. “Berkat kejelian dari penyelidikan, pelaku pada Rabu (13/2), berhasil ditangkap di wilayah Klampok Kabupaten Banjarnegara. Petugas bisa mengamankan sebagai barang bukti berupa 6 lembar Bilyet Simpanan Berjangka” terang Kapolres. Modus pelaku menjebak korban dengan simpanan berjangka, lebih tepatnya bentuk simpanan fiktif karena transaksi simpan pinjam di KSP Wahyu Arta Kusuma tanpa mengantongi izin dari Bank Indonesia. Dari pengembangan informasi kepolisian, KSP Wahyu Arta Kusuma berdiri tahun 2016. Sejumlah nasabah atau korban mengaku menabung mulai tahun 2017. Namun, karena tidak bisa mengambil dana yang telah ditabung dan mengetahui tersangka sudah pergi dari rumah, akhirnya pada tahun 2018, beberapa nasabah melaporkan kasus ini ke Polres Magelang sebagai kasus penipuan. Dalam menjalankan aksinya, tersangka menawarkan simpanan berjangka tersebut kepada rekan-rekan dan orang di sekitarnya hanya dengan cara menebarkan promosi dari mulut ke mulut. Diduga menawarkan investasi bunga simpanan yang jauh lebih tinggi dari lembaga keuangan (bank/koperasi) lainnya. \"Sementara keterangan didapat dari pelaku melakukan kejahatannya seorang diri. Kami juga belum bisa meminta keterangan dari karyawan lain karena KSP Wahyu Arta Kusuma ternyata sudah tutup. Tidak beroperasi lagi sejak setahun lalu,\" ungkap Yudianto. Atas perbuatannya, tersangka dinyatakan melanggar pasal 378 juncto pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal pasal 16 Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Pelaku terancam hukuman 5 tahun hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar hingga Rp 200 miliar.(cha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: