Dua Pengguna Narkoba di Purworejo Diringkus

Dua Pengguna Narkoba di Purworejo Diringkus

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO - Dua orang pengguna narkoba jenis shabu-shabu diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purworejo. Masing-masing berinisial MS (37) warga Megulung Kidul Kecamatan Pituruh dan RV (33) warga Desa Turus kecamatan Kemiri. Mereka diamankan di dua tempat berbeda pada hari yang sama, Jumat (29/11) silam. MS ditangkap di rumahnya dan RV diamankan di daerah Senepo Kutoarjo. Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti dan setelah dilakukan cek urine, keduanya positif mengonsumsi methamethamine. “Dari keduanya, disita sejumlah barang bukti, antara lain, dua paket Shabu seberat 0,19 gram milik MS dan Shabu seberat 0,24 gram milik RV, pipet kaca, empat sedotan, serta tutup botol berlubang dua,” kata Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan Mangunsong, melalui Kasatres Narkoba, Iptu Joyo Suharto, saat konferensi pers di Mapolres Purworejo, Kamis (12/12). Didampingi Kasubbag Humas Iptu Siti Komariah, Joyo Suharto menerangkan bahwa penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya penyalahgunaan narkoba oleh kedua tersangka. Menindaklanjuti laporan itu, polisi lalu  melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penangkapan. Kini keduanya telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 112 dan pasal 127 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukumannya, untuk pasal 112 minimal 4 tahun penjara, maksimal 12 tahun penjara, dan denda minimal Rp800 juta, maksimal Rp8 miliar. Untuk pasal 127, ancaman hukumannya maksimal 4 tahun,” tegasnya. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: