Dua Spesialis Pencurian Rumah Kosong Diringkus

Dua Spesialis Pencurian Rumah Kosong Diringkus

PURWOREJO - Dua spesialis pencurian rumah kosong diringkus oleh Satreskrim Polres Purworejo. Keduanya berinisial AS (40) warga Desa Gondosuli Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung dan Ar (35) warga Kelurahan Tingkir Tengah Kecamatan Tingkir Kota Salatiga. Selain keduanya, polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial WYR (36), Desa Donorejo Kecamatan Secang Kabupaten Magelang dan masih memburu seorang penadah lainnya berinisial A. Kedua pelaku melancarkan aksinya mencuri barang-barang berharga di rumah milik Suchri Panghardjo yang bekerja sebagai pengawas di Proyek Bendung Bener, tepatnya di Desa Guntur Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo pada 23 Juli 2019. Mereka memasuki rumah pada saat korban melakukan salah subuh di musala setempat. “Korban pergi ke musala, sementara pintu rumah tidak terkunci. Saat itulah kedua tersangka datang dan pura-pura mengetuk pintu, saat tidak ada yang menjawab, keduanya masuk dan menggasak sejumlah barang,” kata KBO Reskrim, Iptu Purwanto SH MH saat konferensi pers di Mapolres Purworejo, Senin (2/9). Kedua pelaku berhasil menggondol dua buah HP merk Oppo F9 dan Huawei, Laptop merk Toshiba, dompet berisi surat-surat penting, uang tunai Rp250 ribu, dan 2 lembar uang Real. “Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp9 juta rupiah,” terang Iptu Purwanto didampingi Kasubbag Humas Polres Purworejo, Iptu Siti Komariyah. Dari laporan korban, polisi kemudian memeriksa saksi-saksi dan diperoleh informasi ada sebuah mobil Avanza putih yang parkir di depan rumah yang ditinggali oleh pelaksana proyek pada saat kejadian. tim Opsnal Sat Reskrim Polres Purworejo melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa barang-barang hasil pencurian di jual kepada tersangka WYR. Tim lalu a mencari keberadaannya dan berhasil melakukan penangkapan pada hari Selasa 13 Agustus 2019. “Ketiganya ditangkap pada hari yang sama. Sedangkan satu pelaku berinisial A masih dalam pengejaran,” ungkapnya. Lebih lanjut diungkapkan bahwa kedua pelaku AS dan Ar merupakan spesialis pencurian rumah kosong.  ujarnya. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sementara tersangka WYR dikenai Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat/Penadahan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (top)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: