Dukung Program Rehabilitasi, Lapas IIA Magelang Gandeng IPWL Jateng
MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG TENGAH – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Magelang menjalin kerja sama pelayanan rehabilitasi pecandu narkotika dengan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Jawa Tengah. Kerja sama ditandatangani Kepala Lapas IIA Magelang, Bambang Irawan dan Ketua IPWL Jawa Tengah, Djunaidi, belum lama ini. Bambang mengatakan, pihaknya memang ingin kolaborasi dengan IPWL. Utamanya untuk program rehabilitasi sosial yang akan dijalankan selama satu tahun ke depan. \"Kendala yang sering dihadapi napi narkotika adalah saat kembali ke lingkungan sosial kurang percaya diri. Selain sudah dicap negatif, juga karena tidak memiliki keterampilan sebagai bekal ketika keluar dari Lapas,\" katanya. Dia menjelaskan, program rehabilitasi kerja sama dengan IPWL ini akan diikuti sekitar 700 warga binaan. Program dibagi dalam dua periode yang masing-masing periode selama enam bulan atau satu semester. Baca Juga Belum Diresmikan, Gedung 8 Lantai RSUD Tidar Mulai Difungsikan Menurutnya, mereka yang direhab tidak hanya dari warga Lapas Magelang saja, tapi juga ada kiriman dari Lapas di Ambarawa dan Lapas di Semarang. \"Lapas kami memang jadi salah satu rujukan untuk rehabilitasi pecandu narkotika di Jawa Tengah,\" ujarnya. Sementara itu, Ketua IPWL Jawa Tengah, Djunaidi menjelaskan, program kerja sama berbarengan dengan mulai dibukanya Rumah Pelayanan Informasi dan Edukasi Napza Kedu Raya. Lokasi rumah pelayanan di Kelurahan Kramat Selatan Kota Magelang. \"IPWL merupakan sistem kelembagaan yang dibentuk berdasarkan PP No 25/2011 tentang pelaksanaan wajib lapor bagi pecandu narkotika. IPWL juga merupakan implementasi UU No 35/2009 tentang narkotika, khususnya pasal 55,” jelasnya. Dia menyebutkan, di Jawa Tengah baru ada 15 IPWL, sedangkan di Indonesia sudah ada 178 IPWL sejak hadir tahun 2015. Sejauh ini pihaknya sudah melakukan kerja sama dengan Lapas di Pekalongan dan Pati. \"Sekarang kita kerja sama dengan Lapas Magelang yang menitikberatkan pada rehabilitasi sosial pecandu narkotika. Acuan rehabilitasi sosial kita pada aturan yang ada di Kementerian Sosial dengan keberhasilan mengacu pada delapan indikator,” paparnya. Dia menambahkan IPWL menjalankan program rehabilitasi yang diperuntukan bagi pengguna dan pecandu narkotika serta obat-obatan terlarang. Program ini dihadirkan sebagai upaya pemerintah membantu pecandu menjalani rehabilitasi. Baca juga Lokasi Keraton Agung Sejagat di Purworejo jadi Tontonan Warga \"Ada banyak program yang kita jalankan, seperti pelatihan keterampilan, bimbingan konseling, dan lainnya. Bahkan, bisa juga mengeluarkan bantuan modal usaha bagi mereka yang sudah keluar dari Lapas dan menjalankan usaha mandiri,” paparnya. Turut hadir pada kesempatan itu Kasubdit Identifikasi dan Rencana Intervensi Direktorat RSKPN Kemensos RI, Septi Eliza dan perwakilan Direktorat Narkoba Polda Jateng, Kompol Ririn Supriyanti serta Kompol Moch Imron. (wid)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: