Eks Dirut Garuda Ditahan KPK

Eks Dirut Garuda Ditahan KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2014 Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd. Soetikno Soedarjo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini merupakan hasil pengembangan perkara dugaan suap pengadaan mesin pesawat PT Garuda Indonesia oleh Rolls-Royce. Kasus tersebut menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka. Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno senilai EUR1,2 juta dan USD180 ribu dalam bentuk uang serta barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia. Suap tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus yang dipesan selama Emirsyah menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia. Selain keduanya, KPK menetapkan seorang tersangka baru untuk kasus suap pengadaan mesin pesawat. Ia adalah mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012 Hadinoto Soedigno. \"Dalam melakukan penyidikan pokok perkara tersebut, KPK menemukan fakta-fakta yang signifikan bahwa uang suap yang diberikan SS (Soetikno) kepada ESA (Emirsyah) dan HDS (Hadinoto) tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce,\" ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (7/8). KPK mengidentifikasi terdapat sejumlah perusahaan pengadaan pesawat lain yang turut memberi suap kepada Emirsyah dan Hadinoto. Untuk program peremajaan pesawat periode 2008-2013, Emirsyah melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat. Rinciannya, kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan perusahaan Rolls-Royce, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional, dan kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft. Dalam kasus ini, Soetikno berperan sebagai konsultan bisnis/komersial dari Rolls-Royce, Airbusm dan Avions de Transport Regional. Atas bantuannya, Soetikno diduga menerima sejumlah komisi dari pabrikan itu. Selain itu, KPK menduga Soetikno juga menerima komisi dari perusahaan asal Hong Kong, Hollingsworth Management Limited International Ltd yang menjadi sales representative Bombardier Aerospace Commercial Aircraft. \"Pembayaran komisi tersebut diduga terkait dengan keberhasilan SS dalam membantu tercapainya kontrak antara PT Garuda Indonesia dan empat pabrikan tersebut,\" tambah Laode. Komisi tersebut kemudian ia bagikan kepada Emirsyah dan Hadinoto sebagai imbalan atas dimenangkannya kontrak keempat perusahaan itu. Secara rinci, Soetikno diduga memberikan rumah di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, senilai RP5,79 miliar; USD680 ribu dan EUR1,02 juta yang ditransfer ke rekening perusahan Emirsyah di Singapura; serta SGD1,2 juta sebagai pelunasan apartemen milik Emirsyah di Singapura. Sedangkan komisi yang diberikan kepada Hadinoto berupa USD2,3 juta dan EUR477 ribu yang juga ditransfer ke rekening Hadinoto di Singapura. \"Untuk dua perkara tersebut sejak 1 Agustus 2019mKPK melakukan penyidikan dengannmenetapkan tiga orang tersangka,\" ucap Laode. Laode mengatakan, KPK akan bekerja sama dengan beberapa institusi penegak hukum luar negeri, khususnya Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura dan Serious Fraud Office (SFO) Inggris, untuk menangani kasus ini. Mengingat terdapat sejumlah aliran dana lintas negara dalam perkara ini. Laode menambahkan, pihaknya tengah melakukan pelacakan aset seluruh suap beserta turunannya yang diduga telah diterima Emirsyah dan Hadinoto di Indonesia dan luar negeri demi memaksimalkan pengembalian negara. Sejauh ini, kata dia, KPK berhasil melakukan penyitaan satu unit rumah di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Selain itu, otoritas penegak hukum di Singapura juga telah mengamankan satu unit apartemen milik Emirsyah dan melakukan pemblokiran atas beberapa rekening bank di Singapura. Atas perbuatannya, Emirsyah dan Soetikno diduga melanggar pasal 3 atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Hadinoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Usai ditetapkan kembali sebagai tersangka, KPK akhirnya resmi menahan Emirsyah dan Soetikno. Penahanan ini dilakukan dua tahun pasca keduanya ditetapkan sebagai tersangka perkara suap pengadaan mesin pesawat PT Garuda Indonesia pada 2017 lalu. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari perdana di dua lokasi berbeda. Emirsyah akan mendekam di sel Rumah Tahanan (Rutan) C1 KPK, sedangkan Soetikno akan menghuni sel Rutan Guntur KPK. Kedua tersangka enggan mengomentari penahanan mereka. Seperti diketahui, butuh dua tahun bagi KPK untuk akhirnya memutuskan menahan Emirsyah dan Soetikno. (riz/fin/tgr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: