Eks Penyidik KPK Robin Diduga Terima Rp10,4 Milyar
MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju disebut menerima uang senilai Rp3,15 miliar dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Pemberian uang itu disebut berkaitan dengan penanganan perkara Lampung Tengah berkaitan dengan Politisi Partai Golkar Aliza Gunadi. Hal itu terungkap dalam sidang putusan kode etik Robin di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (31/5). \"Dalam perkara Lampung Tengah yang terkait saudara Aliza Gunado, terperiksa menerima uang dari Azis Syamsuddin lebih kurang sejumlah Rp3.150.000.000,\" kata Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho membacakan pertimbangan putusan. Selanjutnya, Albertina mengatakan, dari total uang Rp3,15 miliar tersebut, Robin memberikan Rp2,55 miliar kepada Pengacara Maskur Husain. Sementara Robin menerima jatah sebanyak Rp600 juta. \"Yang sebagian diberikan kepada Maskur Husain kurang lebih Rp2.550.000.000, dan terperiksa mendapatkan kurang lebih sejumlah Rp600 juta,\" katanya. Tetapi, dikatakan Albertina, hal tersebut dibantah oleh Azis Syamsuddin yang menyatakan tidak pernah memberi uang kepada Robin. \"Meskipun hal ini dibantah oleh Azis Syamsuddin yang menyatakan tidak pernah memberikan uang kepada terperiksa,\" kata dia. Selain dari Azis, Albertina menyatakan, Robin juga turut menerima uang dari empat orang lain yang berkaitan dengan perkara di lembaga antirasuah. Total selama menjadi penyidik KPK, kata Albertina, Robin telah menerima uang sebanyak Rp10,4 miliar dari lima orang yang beperkara di KPK itu. Sebagian uang yang diterima senilai total Rp8,8 miliar kemudian dialirkan Robin kepada Maskur Husain. \"Selain terperiksa (Robin) berhubungan dan menerima uang dari saksi Syahrial dalam perkara jual beli jabatan. Terperiksa juga berhubungan secara langsung dan tidak langsung dan menerima uang dari pihak-pihak lain untuk membantu atau mengamankan perkaranya di KPK,\" kata Albertina. Selain itu, lbertina juga menyebut Robin menerima uang dari mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari terkait Peninjauan Kembali (PK) kasusnya. Robin disebut menerima uang secara bertahap sejumlah Rp5,1 miliar. Dari uang itu, Robin memberikan Rp4,88 miliar kepada Maskur Husain. \"Dalam perkara Rita Widyasari terkait dengan pembuatan memori Peninjauan Kembali, terperiksa menerima uang secara bertahap kurang lebih Rp5.100.000.000, yang sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain kurang lebih Rp4.880.000.000, dan terperiksa mendapat uang sejumlah Rp 220.000.000,\" ungkap Albertina. Kemudian, Robin turut menerima uang secara bertahap sejumlah Rp525 juta dari Usman Efendi dalam perkara suap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin tahun 2019. Robin lantas memberikan Rp272,5 juta kepada Maskur. \"Dalam perkara perkara saudara Usman Efendi terperiksa menerima uang secara bertahap dengan jumlah seluruhnya Rp525.000.000, yang sebagian diserahkan kepada Maskur Husain dengan jumlah Rp272.500.000, terperiksa menerima Rp252.500.000,\" ujar Albertina. Robin juga menerima uang dari eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebanyak Rp505 juta. Diberikannya Rp425 juta kepada Maskur Husain. \"Dalam perkara terkait saudara Ajay Muhammad Priatna selaku Wali Kota Cimahi, terperiksa menerima uang secara bertahap dengan jumlah Rp505.000.000, yang sebagian diserahkan kepada Maskur sejumlah Rp425.000.000, dan terperiksa mendapatkan Rp80.000.000,\" kata Albertina. Sebelumnya, Dewas Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik pemberhentian secara tidak hormat terhadap penyidik KPK asal Polri Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju. \"Yang bersangkutan diputus melakukan perbuatan dengan ancaman sanksi berat yaitu berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai Pegawai KPK,\" kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di kantornya, Senin (31/5). Tumpak menjelaskan, Robin terbukti berhubungan dengan pihak-pihak yang mempunyai keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani atau telah ditangani oleh KPK. Robin, kata Tumpak, juga terbukti menyalai kewenangan dalam rangka meminta dan menerima sejumlah uang dari pihak-pihak yang dihubungi tersebut. \"Menunjukkan identitas yaitu ID Card sebagai penyidik KPK kepada mereka yang tidak punya kepentingan,\" kata Tumpak. (riz/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: