Eksekutif Ajukan Penarikan Dua Raperda

Eksekutif Ajukan Penarikan Dua Raperda

MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO- Pihak eksekutif mengajukan usulan perubahan propemperda tahun 2020. Sebanyak dua raperda ditarik dari pembahasan. Di antaranya Raperda tentang Pelayanan Publik dan Raperda Perubahan Kedua Atas Perda No 12 tahun 2016 tentang  Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Sebagai gantinya, eksekutif mengajukan  tiga raperda untuk dibahas di tahun 2020. Meliputi, Raperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Aji, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Wonosobo dan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Global Dharma Asri. Sedangak pada tahun 2021 mendatang,  selain melanjutkan pembahasan 3 raperda diatas, eksekutif juga mengusulkan empat raperda yaitu Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran Publik Lokal, Raperda Perubahan tentang Retribusi Tera Ulang dan Raperda Perubahan tentang Jasa Umum. Selain itu juga diusulkan kembali pembahasan empat raperda lainnya pada tahun 2021, diantaranya Raperda  Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Perubahan tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Raperda tentang Pencabutan Perda tentang Pembentukan Lembaga  Kemasyrakatan Desa. Adapun raperda yang masuk dalam daftar kumulatif  terbuka meliputi Raperda LKPJ tahun 2020, RAPBD 2021, raperda APBD 2021, akibat putusan MA dan penataan desa. Terkait dengan hal itu, ketua badan pembentukan perda DPRD Wonosobo, Agus Ahmad Muhammad mengemukakan bahwa pembahasan raperda yang akan dilakukan pada akhir tahun usulan dari ekskutif ada 3 raperda, dan menarik 2 raperda, namuan sekaligus raperda tersebut juga akan dibahas pada tahun 2021. Baca Juga Kapasitas Penyelenggaraan PAUD HI Ditingkatkan “Jadi 3 raperda terkait perusahaan daerah itu mungkin tidak selesai dibahas tahun ini, sehingga dimasukkan juga pada tahun 2021 bersama dengan 8 raperda yang lain serta 4 raperda kumulatif,” ungkapnya. Menurutnya, DPRD sendiri akan fokus pada pembahasan perda yang sifatnya rutin, lantaran ditengah situasi pandemi covid 19. Raperda rutin tersebut seperti raperda terkait APBD atau LKPJ. “Ini masih situasi pandemi, jadi kita fokus yang perda yang rutin itu,” katanya. Sementara itu, Sekretaris Badan Pembentukan Perda, Suwondo Yudistiro mengatakan, pihak eksekutif belum sensitif dalam mengajukan raperda yang bersifat mendesak dan dibutukan masyarakat. “Kami berharap ada pegajuan raperda RTRW yang itu sangat mendesak, serta raperda tentang pelayanan publik, tapi nyatanya tidak ada, padahal itu sangat penting,” katanya. Sedangkan Kepala Bappeda Wonosobo, Tarjo, mengemukakan, alasan eksektuif belum mengajukan raperda tersebut karena cukup banyak syarat yang harus dilakukan serta, kondisi saat ini pada masa transisi politik. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: