Eksekutor Pembunuhan Menyerahkan Diri
Ada Tersangka Lain Diamankan MAGELANGEKSPRES.COM, TEMANGGUNG – Setelah beberapa hari masuk menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka kasus pembunuhan berencana atas pengusaha tembakau, Tjiong Boen Siong, akhirnya menyerahkan diri. Dialah A atau Ambon alias Rizal. Selain eksekutor ini juga diamankan tersangka lain yakni Agus alias Ag, warga Desa Bansri Kecamatan Bulu. “Setelah tersangka A ini menyerahkan diri, ternyata ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana ini,” terang Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Dwi Haryadi, kemarin. Sehingga, dalam perkara ini polisi telah menetapkan total lima orang tersangka, dengan peran berbeda-beda. Selama ini tersangka Ambon maupun AG tidak meninggalkan kota tembakau. “Saudara A, sekitar pukul 20.00 berniat baik menyerahkan diri ke Polres,” katanya. Disampaikan, dari pemeriksaan terhadap Rizal alias Ambon, polisi akhirnya mengetahui adanya seorang tersangka lainnya, Ag. Dalam kasus ini, Ag berperan menyediakan tempat untuk mengekskusi korban Boen Siong. \"Ag diringkus di rumahnya, Sabtu (23/3) dini hari sekitar pukul 03.00. Jadi, setelah pemeriksaan secara intensif terhadap ketiganya, kronologi kejadian berubah dari yang kemarin disampaikan,” ucapnya. Setelah kedua tersangka ini memberikan keterangan, ternyatakorban tak diekskusi di pinggir jalan raya Parakan - Bulu seperti pengakuan ketiga tersangka, Nurtafia (istri korban), Permadi, dan Indarto alias Markun sebelumnya. Melainkan, korban dihabisi di ruang tamu rumah Ag. Kronologisnya, sehari sebelum ekskusi atau Senin (11/3), tersangka Permadi dan Indarto mendatangi rumah Ag, lalu ketiganya mengobrol soal bawang merah. Kebetulan, Ag selama ini berbisnis komoditi tersebut, dan saat ini sedang kesulitan dana. Permadi pun kemudian menjanjikan memberikan modal usaha kepada Ag berupa uang segar, dengan syarat bersedia meminjamkan rumahnya untuk keperluan \\\'menagih hutang\\\' atau memberi pelajaran kepada Boen Siong. “Karena sedang butuh dana, Ag menyanggupi, dengan syarat jangan sampai ada pembunuhan atau korban mati di rumahnya,” katanya. Selanjutnya, pada Selasa (12/3) ketiganya bertemu dengan Boen Siong di rumah Ag. Selain bertugas menyediakan tempat, Ag dan A juga diminta mengobrol dengan korban, terkait bawang merah dan pupuk cair, yang sebelumnya memang telah dipesan tersangka, untuk memancing korban keluar dari rumah. “Saat korban asyik mengobrol inilah, M (alias Markun atawIndarto, red) memukul tengkuk dan kepala belakang korban sebanyak tiga kali menggunakan alat yang telah disediakan sebelumnya (gagang cangkul, red). Setelah dipukul, korban terduduk diam tak bergerak,” ucapnya. Selanjutnya, Rizal alias Ambon dan Indrato alias Markun, mengangkat tubuh korban ke dalam mobil Xenia BE 2433 YS, untuk kemudian dibuang di area perkebunan kopi di wilayah Kecamatan Candiroto. “Permadi juga berada dirumah Ag, saat korban dihilangkan nyawanya,” katanya. Usai korban dibawa pergi oleh Ambon dan Indarto, Permadi keluar dan membawa mobil pick up Suzuki (sebelumnya disebutkan Mitsubishi Colt 120 SS) AA 1656 UY. “Mobil milik korban ini sempat disimpan dirumah Permadi di Banyuurip,” katanya. Ketika ditanya motif kedua tersangka ini mengambil keputusan untuk menjadi eksekutor dalam kasus ini, Dwi mengatakan, tersangka Ag karena terdesak kebutuhan ekonomi. Sementara, tersangka Rizal merasa berutang budi kepada Permadi. Sebab, beberapa hari sebelum ekskusi, Ambon dirawat di rumah sakit di Temanggung lantaran sakit di bagian saraf matanya. Kala itu, biaya pengobatan dan rawat inap selama tiga hari, ditanggung oleh Permadi. “Karena berutang budi, maka tersangka A ini balas budi dengan rencana Permadi ini, padahal saat di rumah sakit A hanya habis sekitar Rp990.000 saja,” terangnya. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Sementara tersangka Ambon ditambahkan dengan Pasal 55 KUHP, yakni turut serta membantu perbuatan pidana. \"Untuk Ag kita terapkan Pasal 56 jo 340 KUHP, yang mana dia memberikan kesempatan dan menyiapkan tempat untuk melakukan perbuatan pidana. Untuk eksekutor murni yang menghabisi korban adalah Indarto alias Markun,\" katanya. Senada disampaikan Ambon. Ia mengaku tak melarikan diri jauh ke luar kota. Hanya bersembunyi di sekitar Temanggung. Usai turut menghabisi nyawa korban, Ambon mengaku dihantui rasa bersalah. Karena itu, ia pada akhirnya menyerahkan diri kepada polisi. \"Saya mau terlibat karena merasa utang budi, tidak enak kalau menolak diajak, terlebih ada iming-iming uang juga. Tapi akhirnya sekarang menyesal,\" akunya. Sebelumnya diberitakan, jajaran Satuan Resere Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung dan tim Jatanras Polda Jateng, mengungkap aksi pembunuhan berencana terhadap pengusaha tembakau dan pupuk, Tjiong Boen Siong (64), warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: