Eksepsi Pinangki Ditolak

Eksepsi Pinangki Ditolak

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Pinangki Sirna Malasari atas kasus gratifikasi Djoko Tjandra dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Persidangan terhadapnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Senin (2/11). \"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima. Memerintahkan sidang dilanjutkan,\" kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto di PN Jakarta Pusat, Rabu (21/10). Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan eksepsi terkait keberatan dengan penetapan tersangka Pinangki tidak berdasar. Hakim mengatakan jika Pinangki keberatan dengan penetapan tersangka seharusnya mengajukan praperadilan. Terkait keberatan alat bukti yang dipermasalahkan pengacara Pinangki, hakim berpendapat seharusnya alat bukti dibuktikan di pokok perkara. \"Sedangkan terkait alat bukti yang dipermasalahkan telah memasuki pokok perkara. Menimbang bahwa alasan keberatan dakwaan tidak diterima,\" ujarnya. Hakim juga menilai surat dakwaan sudah disusun secara jelas dan cermat. Sehingga, eksepsi Pinangki yang menyebut dakwaan tidak cermat ditolak. \"Menimbang bahwa stelah hakim membaca, ternyata surat dakwaan telah sesuai secara formil. Oleh karena itu, surat dakwaan sudah mencantumkan identitas terdakwa lengkap,\" tegas hakim. Dalam persidangan yang sama, sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung berkeyakinan seluruh dakwaan yang dilayangkan kepada Pinangki telah memuat unsur gratifikasi, TPPU, dan pemufakatan jahat. Berdasarkan alasan tersebut, JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Pinangki. \"Berdasarkan uraian tersebut di atas, kami memohon kepada majelis hakim tindak pidana korupsi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara untuk memutuskan, menolak seluruh keberatan yang diajukan terdakwa Pinangki Sirna Malasari,\" ujar Jaksa Roni saat membacakan surat tanggapan eksepsi Pinangki. Jaksa mengatakan, dalam surat dakwaan telah dijelaskan secara cermat dan lengkap mengenai rincian perbuatan dan keterangan waktu tindak pidana yang diduga dilakukan Pinangki. Jaksa menyatakan, surat dakwaan Pinangki telah menjelaskan secara cermat dan lengkap mengenai rincian perbuatan dan keterangan waktu terjadinya tindak pidana. Jaksa pun meyakini, Pinangki telah terbukti menerima uang USD500 ribu dari Djoko Tjandra untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung. Menurut jaksa, Pinangki telah menukarkan sejumlah penerimaan uang itu dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaannya yang berasal dari hasil tipikor. Dakwaan, sambung jaksa, juga telah menjelaskan secara lengkap mengenai pemufakatan jahat antara Pinangki dengan rekannya Andi Irfan Jaya terkait pengurusan fatwa MA tersebut. Jaksa menyebut, Pinangki dan Andi menjanjikan uang sebesar USD10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan MA. \"Surat dakwaan JPU baik dakwaan subsider primer telah memuat seluruh unsur pasal. Kemudian surat dakwaan sudah menjelaskan secara lengkap rincian perbuatan dan menyebutkan keterangan waktu yang lengkap tempat terjadinya tindak pidana,\" tegas Jaksa Roni. Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Pinangki, Aldres Napitupulu, mengaku pihaknya menghormati putusan hakim. Ia menyampaikan, pihaknya juga memiliki hak untuk melakukan upaya hukum terkait putusan itu. \"Tentu putusan itu kami hormati, dan kami juga seperti disampaikan hakim tadi, memiliki hak untuk melakukan upaya hukum terhadap putusan sela ini,\" katanya. Meski begitu, Aldres belum mau membeberkan upaya hukum seperti apa yang rencananya akan ditempuh. Ia menyatakan, tim penasihat hukum masih akan berdiskusi terlebih dahulu untuk memutuskan apakah bakal menggunakan hak upaya hukum tersebut. \"Nanti akan kami diskusikan dulu dengan klien kami apakah kami akan melakukan upaya hukum atau tidak,\" sambung Aldres. Terkait tanggapan atas eksepsi yang disusun JPU, Aldres menyesalkan JPU masih belum juga menjelaskan hal-hal yang disampaikan dalam eksepsi terkait waktu penerimaan uang sebesar USD500 ribu. Menurutnya, Jaksa tak menjelaskan rinci kapan Pinangki menerima uang itu. \"Penuntut umum masih tidak menjelaskan hal-hal yang kami sampaikan dalam eksepsi kami yaitu tidak jelasnya kapan Pinangki terima uang, dari katanya Andi Irfan Jaya,\" kata Aldres. Aldres mengatakan, pernyataan itu disampaikan karena dalam berkas Andi Irfan Jaya tidak pernah ditanya soal pemberian uang. Menurutnya, hingga kini dakwaan JPU masih menerka-nerka soal waktu dan tempat pemberian uang tersebut. \"Jaksa tadi hanya mengatakan bahwa kami mendakwa dia menerima uang dari Andi Irfan Jaya, itu kalau enggak di Kuala Lumpur, di Jakarta atau atau kebanyakan ataunya itu, kita bisa lihat sendiri. Itu jelas atau enggak menurut kami, itu tidak jelas, tapi menurut penuntut umum itu yang jelas ya, nanti masyarakat bisa nilai,\" cetus Aldres. Aldres pun menyoroti dakwaan JPU soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Pinangki. Dia menyebut, dakwaan pencucian uang terhadap Pinangki tidak jelas. \"Kami katakan tidak jelas dimana menyamarkannya, dimana layering-nya pencucian uang di perkara ini. Kemudian dia jawab, bahwa digunakan untuk keperluan pribadi, loh iya bukan pencucian uang, itu namanya kalaupun benar itu menikmati hasil kejahatan bukan pencucian uang,\" ujar Aldres. Dalam perkara ini Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan, yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500.000 dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900,00 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA. Ketiga, Pinangki didakwa melakukan permufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS. Atas ulahnya Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor. Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait permufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor. (riz/gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: