Empat Pengedar Sabu Ditangkap

Empat Pengedar Sabu Ditangkap

TEMANGGUNG - Sindikat pengedar narkotika jenis sabu-sabu lintas Kabupaten berhasil dibongkar oleh jajaran Kepolisian Resor Temanggung. Dari kasus ini diamankan empat tersangka dari dua daerah yang berbeda. Kasat Res Narkoba Polres Temanggung, AKP Sri Haryono saat gelar perkara mengatakan, selama operasi antik candi pihaknya berhasil menggagalkan transaksi dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Dari kasus ini diamankan empat tersangka yang berasal dari wilayah hukum polres Temanggung dan Polres Semarang. \"Ada empat tersangka yang kami amankan, mereka kami amankan secara terpisah,\" katanya saat gelar perkara, Kamis (22/8). Ia mengatakan, empat tersangka ini memang tidak saling berhubungan, namun pihaknya sampai saat ini masih berupaya untuk menggali informasi dari ke empat tersangka terkait dengan barang haram yang membuat mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres Temanggung. Dirincikan, pada kasus yang pertama dua tersangka yakni Aprisal Aji Santoso (30) warga Kebonsari Temanggung dan Angga Prima (26) warga Mojotengah Kedu diamankan. Kedua tersangka merupakan pemakai narkoba jenis sabu-sabu. \"Kedua tersangka ini mengaku hanya sebagai pemakai saja, tapi kami terus mengembangkan kasus dari kedua tersangka ini,\" terangnya. Ia mengatakan, dari kasus ini pihaknya menyita barang bukti dua bungkus sabu-sabu seberat 1,29 gram. Petugas menangkap kedua tersangka di sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Gatot Subroto, Kebonsari Temanggung. \"Saat melakukan pengeledahan terhadap sepeda motor dengan nomor polisi Z 6212 TAB milik Angga dan menemukan barang bukti di bagasi berupa satu buah dusgrip warna hitam berisi satu bungkus sabu-sabu dan perlengkapan untuk menggunakan barang haram tersebut,\" katanya. Dari situ lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, tersangka Angga ini juga mengaku menyimpan satu bungkus sabu-sabu di bengkel milik Aprisal. Sedangkan pada kasus kedua lanjut Haryono, pihaknya menahan Novi Solivin (31) warga Kelurahan Manding Temanggung dan Erna Erawati (32) warga Bawen Kabupaten Semarang. Novi tertangkap tangan memiliki dan menyimpan narkoba saat mengendarai sepeda motor di Petarangan Kecamatan Parakan Temanggung. \"Tersangka Novi mengaku mendapatkan sabu-sabu dari ICU yang masih DPO dan sabu-sabu tersebut diterimanya dari Erna,\" katanya. Ia menyampaikan kemudian petugas melakukan pengembangan perkara dan menangkap Erna di rumah kosnya di Ngemplak Bawen Kabupaten Semarang. Dalam penggeledahan petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu-sabu, masing-masing seberat 0,92 gram dan 0,72 gram. \"Kami berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 3,04 gram dari dua perkara tersebut,\" katanya. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1), lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. \"Mereka diancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp800 miliar,\" katanya. Sementara itu tersangka Erna mengaku, narkotika jenis sabu yang disita polisi dari kamar kosnya merupakan milik ICU. Selama ini dirinya hanya membantu menjualkan sabu-sabu milik ICU. \"Setiap transaksi mendapat imbalan Rp200.000 hingga Rp300.000, pendapatan saya kurang jadi saya nekat membantu menjual sabu,\" katanya. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: