Esepsi Munarwan Ditolak. Ini Alasan Majelis Hakim

Esepsi Munarwan Ditolak. Ini Alasan Majelis Hakim

MAGELANGEKSPRES.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan eks Sekretaris FPI Munarman dan tim kuasa hukumnya, terkait kasus tindak pidana terorisme. Hal itu disampaikan hakim dalam sidang putusan sela perkara kasus tersebut, Rabu (12/1). \"Eksepsi terdakwa dan penasihat hukum tidak dapat diterima,\" kata Hakim di PN Jakarta Timur. Ternyata Hakim menilai eksepsi yang disampaikan Munarman dan kuasa hukumnya tidak beralasan hukum. Adapun dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Munarman dinilai hakim memenuhi aspek hukum dan berisi fakta-fakta yang jelas. \"Maka pemeriksaan dalam perkara ini haruslah dilanjutkan,\" ujar hakim. Aziz Yanuar Ucap Alhamdulillah 2 Kali Usai Sidang Kasus Munarman Sidang perkara kasus tersebut bakal dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. JPU dijadwalkan bakal terlebih dahulu menghadirkan saksi. Sebelumnya, Munarman membacakan eksepsi atau nota keberatan atas kasusnya pada Rabu (15/12) lalu. Alhamdulillah, proses persidangan telah terlaksana setelah delapan bulan dari penangkapan sewenang-wenang terhadap saya,\" kata Munarman dengan menahan airmata, Rabu. Munarman menyatakan dirinya telah difitnah dengan perkara yang direkayasa. \"Semoga semua yang telah memfitnah saya melalui rekayasa yang sistematis tersebut mendapat azab dari Allah,\" seru Munarman.(cr1/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: