Fatal Jika PSBB Dilonggarkan

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kembali mencatat jumlah pasien sembuh dari Virus Corona (Covid-19) bertambah. Data hingga Jumat (15/5) pukul menjadi 3.803 orang setelah ada penambahan sebanyak 285 orang. Meski terus terjadi penambangan, pemerintah daerah perlu mewaspadai risiko jika ada pelonggaran pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). ”Kasus sembuh bertambah 285 orang sehingga menjadi 3.803 orang,” ungkap Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Jumat (15/5). Kemudian untuk sebaran kasus sembuh dari 34 Provinsi di Tanah Air, DKI Jakarta masih menjadi wilayah dengan sebaran pasien sembuh terbanyak yakni 1.276 disusul Jawa Timur sebanyak 294, Sulawesi Selatan 293, Jawa Barat 259, Jawa Tengah 234, Bali 232 dan wilayah lain di Indonesia sehingga total mencapai 3.903 orang. Kriteria pasien sembuh yang diakumulasikan tersebut adalah berdasarkan hasil uji laboratorium selama dua kali dan ketika pasien tidak ada lagi keluhan klinis. Di sisi lain, jumlah kasus terkonfirmasi positif juga bertambah 490 orang, sehingga totalnya menjadi 16.496. Sedangkan jumlah kasus meninggal yang disebabkan Covid-19 bertambah menjadi 1.076 setelah ada penambagan sebanyak 33 orang. Dalam hal ini, ada faktor penyakit penyerta atau komorbiditas hipertensi, diabetes, jantung dan penyakit paru-paru, yang memperburuk kondisi pasien hingga meninggal dunia. Selanjutnya Gugus Tugas merincikan data positif Covid-19 di Indonesia yaitu di Provinsi Aceh 17 kasus, Bali 343 kasus, Banten 622 kasus, Bangka Belitung 29 kasus, Bengkulu 53 kasus, Jogjakarta188 kasus, DKI Jakarta 5.774 kasus. Selanjutnya di Jambi 69 kasus, Jawa Barat 1.596 kasus, Jawa Tengah 1.109 kasus, Jawa Timur 1.021 kasus, Kalimantan Barat 129 kasus, Kalimantan Timur 251 kasus, Kalimantan Tengah 227 kasus, Kalimantan Selatan 363 kasus, dan Kalimantan Utara 141 kasus. Kemudian di Kepulauan Riau 115 kasus, Nusa Tenggara Barat 358 kasus, Sumatera Selatan 458 kasus, Sumatera Barat 393 kasus, Sulawesi Utara 105 kasus, Sumatera Utara 202 kasus, dan Sulawesi Tenggara 183 kasus. Adapun di Sulawesi Selatan 871 kasus, Sulawesi Tengah 112 kasus, Lampung 66 kasus, Riau 95 kasus, Maluku Utara 85 kasus, Maluku 62 kasus, Papua Barat 88 kasus, Papua 335 kasus, Sulawesi Barat 74 kasus, Nusa Tenggara Timur 19 kasus, Gorontalo 22 kasus dan dalam proses verifikasi lapangan 21 kasus. Akumulasi data tersebut diambil dari hasil uji spesimen sebanyak 178.602 yang dilakukan menggunakan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) di 61 laboratorium dan Test Cepat Melokuler (TCM) di 9 laboratorium. Sebanyak 132.060 orang yang diperiksa didapatkan data 16.496 positif dan 115.564 negatif. Kemudian untuk jumlah orang dalam pemantauan (ODP) menjadi 262.919 orang dan pasien dalam pengawasan (PDP) menjadi 34.360 orang. Data tersebut diambil dari 34 provinsi dan 383 kabupaten/kota di Tanah Air. Yurianto menambahkan PSBB menjadi senjata bersama untuk mengendalikan laju, bahkan memutus rantai penularan virus membahayakan itu. ”Keberhasilan pengendalian Covid-19 sangat bergantung pada kesungguhan dan kedisplinan kita semua yang terus menerus dan tidak terputus sehingga bisa memutus rantai penularan virus corona, serta mengurangi angka positif dan angka kematian,” terang Yurianto. Beberapa hari terakhir banyak media yang memberitakan penilaian tentang penerapan PSBB di berbagai daerah. Fokus Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 adalah pelaksanaan PSBB yang efektif di daerah-daerah yang menerapkannya. Dengan pelaksanaan PSBB, banyak kegiatan masyarakat yang kemudian dibatasi. Ada kegiatan yang sepenuhnya dilarang, ada pula kegiatan yang pelaksanaannya diatur. ”Salah satu perangkat pemerintah untuk mengatur pembatasan dalam PSBB adalah Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020. Surat Edaran itu untuk mengatur, bukan menghilangkan pembatasan dalam PSBB,” tuturnya. Yurianto mengatakan surat edaran tersebut secara tegas menyebutkan siapa saja yang masih bisa melakukan perjalanan sepanjang penerapan PSBB karena keberadaannya masih diperlukan untuk pelayanan percepatan penanganan Covid-19. Misalnya, bila suatu daerah memerlukan tambahan tenaga sukarelawan, baik medis maupun nonmedis, tenaga dokter spesialis paru, teknisi laboratorium kesehatan, atau tenaga lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, maka perjalanannya diberikan pengecualian. ”Keperluan pertahanan negara, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, pelayanan kesehatan, dan pelayanan kebutuhan dasar juga termasuk yang dikecualikan,” jelasnya. Terpisah, Ketua Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) James Allan Rarung muncul kemungkinan orang tanpa gejala yang membawa virus penyebab Covid-19 meningkat saat pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pelonggaran PSBB itu terkait dengan kebijakan pemerintah untuk mengizinkan warga yang berusia 45 tahun ke bawah bekerja kembali. ”Secara prediktif risiko meningkatnya kasus penularan Covid-19 atas pemberlakuan keputusan ini adalah sesuatu yang nyata dan tidak terelakkan. Namun, kemungkinan besar yang terjadi adalah meningkatnya orang yang terinfeksi dengan tanpa gejala,” kata James. Dalam menyikapi keputusan pemerintah itu, James menuturkan pelayanan kesehatan mau tidak mau harus menyesuaikan. Dan pemberlakuan atas bekerjanya pekerja 45 tahun ke bawah harus diikuti oleh protokol yang ketat terkait pencegahan penularan Covid-19. ”Jadi mereka tetap bekerja menggerakkan sektor jasa dan industri, namun tetap secara ketat terus diberlakukan social and physical distancing,” tuturnya. (fin/ful)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: