Ferdinand Hutahaean Akhirnya Ditahan. Inilah Alasan Polisi...
MAGELANGEKSPRES.COM, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik punya alasan tersendiri menahan Ferdinand Hutahaean setelah dijadikan tersangka pada Senin (10/1) malam. Dia menyebutkan ada dua alasan penyidik menahan Ferdinand. \"Pertama alasan subjektif, dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi perbuatan lagi, dan dikhawatirkan menghilangan barang bukti,” sebut Brigjen Ramadhan kepada wartawan, Senin (10/1) malam. Kemudian, alasan kedua penyidik menahan eks politikus Partai Demokrat itu karena ancaman hukumannya di atas lima tahun. Diketahui, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Ferdinand sebagai terlapor dan sejumlah saksi hingga ahli. \"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi dan 21 ahli, termasuk saksi terlapor suadara FH,” kata mantan Kapolres Palu itu. Menurut Ramadhan, penetapan tersangka baru saja dilakukan setelah penyidik menggelar perkara. Sebab, hal ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Ferdinand rampung. Dalam kasus itu, Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) peraturan hukum pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman 10 tahun penjara Ketua PP GP Ansor Luqman Hakim angkat bicara setelah Ferdinand Hutahaean jadi tersangka dan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA. Luqman mengatakan GP Ansor menghormati dan mengapresiasi langkah cepat dan tegas polisi dalam memproses kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ferdinand Hutahaean. \"Langkah cepat dan tegas polisi ini saya harapkan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat,\" kata Luqman kepada JPNN.com, Selasa (11/1). Dengan demikian, katanya, potensi meluasnya kegaduhan publik yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat dapat dicegah. Politikus PKB itu juga meminta masyarakat memercayakan sepenuhnya penanganan kasus Ferdinand kepada polisi dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tanpa menghakimi terlebih dahulu hingga pengadilan menjatuhkan putusan. \"Mendukung polisi bertindak profesional dan transparan dalam menuntaskan kasus ini, demi tegaknya hukum yang berkeadilan,\" ucap Luqman Hakim Pria yang juga wakil ketua Komisi II DPR RI itu pun menyampaikan permintaan khusus kepada Polri selama Ferdinand menjalani masa penahanan. \"Secara khusus saya minta polisi memberi kesempatan kepada Ferdinand Hutahaean yang merupakan seorang mualaf, untuk mendapat bimbingan agama Islam supaya yang bersangkutan dapat makin mendalami dan melaksanakan ajaran dan syariat Islam,\" tuturnya. (jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: