Gadaikan Mobil Rental, Sadin Ditangkap Polisi

Gadaikan Mobil Rental, Sadin Ditangkap Polisi

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG - Aksi penipuan yang dilakukan oleh Sadin Saefudin (44), akhirnya terendus oleh polisi, meskiwarga Desa Pedasong Kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap itu sudah berusaha melarikan diri dan mengelak telah melakukan penipuan. \"Tersangka ini berhasil ditangkap di Polsek Sukaraja Polresta Banyumas,\" terang Kapolsek Temanggung AKP Achirul Yahya, saat gelar perkara, kemarin. Ia mengatakan, terbongkarnya kasus penipuan ini berkat laporan korban yakni Agustin Gunasih (39) warga Kelurahan Madureso Temanggung. Korban melaporkan bahwa tersangka telah membawa sebuah kendaraan roda empat miliknya. Dari laporan ini lanjut Yahya, pihaknya kemudian berusaha menelusuri jejak dari tersangka bekerjasama dengan Polsek Sukarja Polresta Banyumas. Dari kerjasama ini kemudian ditemukan titik terang keberadaan tersangka. \"Tersangka ini memang cukup licin, tidak hanya melakukan aksi penipuan di Temanggung saja, namun tersangka juga melakukan tindak kriminal di wilayah Polsekta Banyumas,\" katanya. Namun lanjutnya, tersangka tidak bisa mengelak setelah pihaknya membawa tersangka dari Polsek Sukaraja. Tersangka mengakui semua perbuatannya telah membawa lari kendaraan roda empat milik korban untuk digadaikan. \"Modusnya dengan menyewa kendaraan milik korban, kemudian kendaraan digadaikan kepada orang lain dengan harga yang sangat murah,\"terangnya. Dikatakan, dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu unit kendaraan roda empat merek Datsun G dengan nomor polisi AA 8937 WB. \"Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun penjara,\"terangnya. Sementara itu tersangka Sadin mengakui semua tindakannya telah menggadaikan mobil milik korban dengan uang sebanyak Rp14 juta. \"Memang saya gadaikan, tapi bukan untuk kepentingan saya sendiri,\" akunya. Ia mengaku terpaksa mengadaikan mobil milik korban karena salah satu temannya sedang membutuhkan uang untuk kepentingan pembayaran utang, Uang hasil gadai diserahkan kepada temannya sebanyak Rp12 juta. \"Sebenarnya uang sudah dikembalikan, tapi tidak langsung saya gunakan untuk menebus mobil itu,\"ujarnya.(set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: