Gak Ada Kapoknya, Dua Residivis di Temanggung Ini Kompak Berulah Lagi

Gak Ada Kapoknya, Dua Residivis di Temanggung Ini Kompak Berulah Lagi

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM - Dua residivis kasus pencurian sepeda motor harus kembali merasakan dinginnya ruang tahanan Mapolres Temanggung, setelah keduanya dibekuk karena kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan. Wakapolres Temanggung Kompol A Ghifar mengatakan, kasus pencurian menjelang perayaan Idul Fitri menjadi salah satu perhatian, oleh karena itu pihaknya terus melakukan pengawasan dan patroli secara berkala. \"Kami pastikan masyarakat dalam kondisi aman dan nyaman saat menjalankan ibadah puasa dan ibadah lainnya saat bulan Ramadan ini,\" terangnya saat gelar perkara, Senin (18/4). Ia menyebutkan, dua residivis yang kembali menjadi tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan ini adalah RP (41) warga Lingkungan Karang Wetan, RT 002 / RW 001 Kelurahan Pucang Kecamatan Secang Kabupaten Magelang dan AS (43) warga Salakan Desa Gondosuli, RT 03 RW 02 Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung. \"Kedua tersangka ini sebelumnya pernah menjalani hukuman di rumah tahanan yang sama,\" terangnya. Setelah keluar dan menghirup udara bebas, ternyata kedua tersangka ini kembali melakukan pencurian dengan pemberatan di Desa Sepikul dan Desa Kuto Anyar Kecamatan Kedu. Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Bambang mengatakan, kedua tersangka ini berhasil mencuri sebanyak 80 tabung gas tiga kilogram di Desa Sepikul dan mencuri 33 kotak telur ayam di Desa Kutoanyar Kecamatan kedu. Keduanya melakukan pencurian dengan cara merusak pintu gerbang gudang, kemudian masuk ke dalam gudang melalui pintu utama dengan merusak 2 buah gembok. \"Di lokasi tersebut pelaku berhasil mencuri 28 tabung gas isi yang harganya Rp150.000. Sedangkan tabung gas kosong yang dicuri sejumlah 52 buah yang harganya Rp120.000. Sehingga total tabung gas yang dicuri baik isi maupun kosong sejumlah 80 buah dengan jumlah total Rp10.440.000,\" terangnya. Sedangkan pencurian telur dilakukan di kandang ayam milik korban di Desa Kutoanyar Kecamatan kedu. Kedua tersangka ini masuk ke dalam kandang ayam dengan merusak pintu dan kunci gembok kemudian masuk dan berhasil membawa 33 kotak telur ayam. \"Telur yang hilang berjumlah sekitar 33 kotak atau krat, yang 1 kratnya berisi 10 kg dengan nilai sebesar Rp230.000 per kratnya. Jadi total kerugian yang dialami korban sejumlah Rp7.590.000,\" jelasnya. Dari tangan dua tersangka ini diamankan barang bukti berupa, mobil dengan Nopol : AD 1006 LW, warna hitam, dua buah telepon genggam, dua buah linggis, 12 kotak telur hasil pencurian dan sejumlah barang bukti lainnya. \"Korban menyewa mobil itu untuk mencuri, telur hasil curian masih 12 kotak, sedangkan tabung gas dan telur lainnya sudah laku terjual,\" jelasnya. Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP juncto Pasal 65 KUHPidana dan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. Sementara itu salah satu tersangka RP menuturkan, dirinya terpaksa melakukan pencurian karena terlilit utang. Sebab setelah keluar dari penjera beberapa waktu lalu belum mendapatkan pekerjaan yang mapan. \"Tidak ada penghasilan, akhirnya terlilit utang, daripada malu ditagih terus saya mencuri untuk menutup utang itu,\" akunya. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: