Gak Punya Malu, di Wonosobo Curi Sepeda Motor Milik Tetangga Sendiri

Gak Punya Malu, di Wonosobo Curi Sepeda Motor Milik Tetangga Sendiri

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.COM- Jajaran Satreskrim Polres Wonosobo berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian sepeda motor. Kedua pelaku berinisial ER alias Lutung (34) dan AS (18). Keduanya merupakan warga Seranggede Kejajar. Mereka berkomplot mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri. “Kedua pelaku dan barang bukti saat ini kami amankan di Mapolres Wonosobo untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas Polres Wonosobo AKP Slamet Prihatin, saat gelar kasus di Ruang Pers Room Polres Wonosobo, kemarin. Menurutnya, tindak kejahatan pencurian sepeda motor jenis Jupiter Z  yang dilakukan oleh kedua pelaku terjadi di pada bulan Juli 2021 silam. Kemudian dilaporkan ke Polsek Kejajar dan ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan. “Pelaku berhasil ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Salah satunya ditangkap untuk kasus yang lain,” ujarnya. Dijelaskan kronologis tindak pidana pencurian dengan pemberatan, bermula saat korban memarkir sepeda motornya depan rumah di pinggir jalan Dusun Seranggede desa Serang. Kemudian korban sesampai di rumah melaksanakan salat maghrib. “Sekirar pukul 18.30 WIB, korban mendengar suara sepeda motornya nyala. Suara knalpotnya tidak asing karena bagian knalpot depan sudah bocor. Kemudian mengeceknya dan mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada,” katanya. Selanjutnya, korban bersama dua orang temannya berusaha mencarinya di sekitar sekitar Desa Serang, akan tetapi tidak ketemu. Kemudian dilaporkan kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polsek Kejajar diduga kuat pelaku pencurian sepeda motor sebanyak dua orang. Yaitu, tersangka AS yang sudah di tangkap dalam perkara lain, bersama dengan tersangka ER “Pada hari Jumat tanggal 11 Februari 2022 sekira pukul 15.30 WIB tersangka ER alias Lutung ditangkap di rumahnya. Selanjutnya dimintai keterangan oleh penyidik. Tersangka mengakui tindak kejahatan pencurian yang dilakukan,” bebernya. Pengakuan tersangka ER, bahwa pencurian sepeda motor dilakukan dengan cara didorong ke arah selatan jalan arah ke Desa Menjer Garung. Sementara dan  tersangka AS yang membantu pelaku dengan menjemputnya di tempat yang telah ditentukan dengan membawa sepeda motor. “Kemudian keduanya bersepeda secara beriringan, dan menyembunyikan sepeda motor hasil curian di semak semak. Setelah dirasa aman, sepeda diambil dan digunakan tersangka ER untuk kepentingan sendiri,” katanya Kedua pelaku melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: