Gelapkan Mobil, Warga Temanggung Diamankan Polisi

Gelapkan Mobil, Warga Temanggung Diamankan Polisi

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO - Seorang warga Dusun Kewadungan Krincing RT 03 RW 01 Desa Kewadungan Gunung Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung berinisial STD (41) harus berurusan dengan jajaran Polres Purworejo karena nekat menggelapkan mobil milik Aryanto (36) warga Dusun Kedungcurug RT 01 RW 02 Desa Kedunggubah Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo. Dalam siaran persnya, Kapolres Purworejo melalui melalui Kasubbag Humas AKP Siti Komariyah, menjelaskan, awal mula kejadian pada Minggu (3/1) sekira pukul 09.00 WIB tersangka meminjam mobil untuk keperluan mengantar saudaranya bernama  Ponimin selama sehari untuk dibawa ke Temanggung. “Namun setelah ditunggu, mobil tersebut tidak dikembalikan hingga Sabtu (23/1 ) dan Tersangka sudah tidak bisa dihubungi lagi. Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kaligesing,” ucap AKP Siti Komariyah didampingi KBO Reskrim Iptu Kusen,  Jumat (29/1) saat konferensi pers. Baca Juga Sejumlah Pedagang Keluar dari Shelter Kuliner Kutoarjo, Petugas Gabungan Ajak Mereka Kembali Masuk Lanjut AKP Siti Khomariah, mendapati adanya laporan tersebut, Unit Reskrim Kaligesing langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta melakukan penyelidikan, dan menurut informasi kendaraan tersebut sering berada didaerah Parakan Temanggung. \"Mendapat informasi keberadaan mobil tersebut, Minggu (24/1) Unit Reskrim Kaligesing mendatangi lokasi tersebut dan tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti, selanjutnya tersangka diamankan di Polres Purworejo untuk mempertagungjawabkan perbuatannya,” ungkap AKP Siti Komariyah. Sementara itu, tersangka STD saat di konfirmasi wartawan mengaku kalau kendaraan tersebut disewakan kepada temannya perhari Rp 60 ribu. “Saya sewakan ke teman, karena saya butuh uang,” ucapnya. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit kendaraan roda empat Suzuki carry biru metalik tahun 2004. \"Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 372 KUHP (penggelapan) dengan ancaman Pidana penjara maksimal 4 tahun,\" pungkas AKP Siti Komariyah. (luk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: