Gugus Tugas Temanggung Minta Masyarakat Taati  PKM

Gugus Tugas Temanggung Minta Masyarakat Taati  PKM

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG - Jajaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dari tingkat kabupaten hingga desa di Kabupaten Temanggung diminta untuk semakin serius mendisiplinkan masyarakat menaati peraturan dalam perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) sampai 3 Juli mendatang. Permintaan tersebut disampaikan oleh Bupati Temanggung HM Al Khadziq saat sosialisasi pedoman PKM  bersama jajaran Forkopimda, pejabat tingkat kecamatan di Pendopo Pengayoman, Senin (22/6). Bupati berharap perpanjangan PKM ini dapat berjalan efektif, sehingga masyarakat betul-betul disiplin pencegahan Covid, sehingga setelah itu dapat beraktivitas ekonomi dan bisa panen tembakau tanpa dihantui penularan virus. \"Kalau sampai pelaksanaan PKM tidak efektif, maka yang rugi masyarakat sendiri. Kalau sampai musim panen tembakau kita belum bisa menekan angka Covid, maka nanti masyarakat akan merugi. Maka sekarang semua petugas harus tegas mendisiplinkan masyarakat dan semua masyarakat harus taat pada disiplin pencegahan, agar setelah itu kita bisa panen tembakau dengan suka cita,\" katanya. Bupati menyampaikan, penyelenggaraan pariwisata selama masa pemberlakuan PKM, operasionaltempat wisata milik Pemerintah Kabupaten Temanggung dan swasta tidak dizinkan menyelenggarakan kegiatan sosial kemasyarakatan seperti rapat/ selapananRT / RW, pertemuan organisasi kemasyarakatan, pengajian, resepsi pernikahan, khitanan dan kegiatan sejenis lainnya. Pesertanya dibatasi maksimal sejumlah 20 orang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yakni wajib menggunakan masker, penyediaan tempat cuci tangan dan jaga jarak fisik (Physical Distancing). \"Penanggungjawab kegiatan wajib melaporkan kepada gugus tugas tingkat desa paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan,\" tegas Bupati. Penyelenggaraan kegiatan seni budaya berupa pertunjukan selama masa pemberlakuan PKM, tidak dizinkan. Sedangkan untuk penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di sekolah umum, lembaga pendidikan, pondok pesantren, madin,TPQ dan kegiatan belajar mengajar sejenis lainnya ditunda pelaksanaannya. \"Untuk sementara ini belajar dari rumah dulu melalui sistem daring,\" katanya. Bupati menambahkan, ketentuan bagi tamu saat masuk area kantor pemerintah dan pemerintah desa mewajibkan tamu untuk menggunakan masker dan mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir atau menggunakan hand sanitizer pada saat akan memasuki area kantor. \"Lakukan pengukuran suhu badan dengan batas maksimal 37, Jika melebihi, maka tamu dilarang memasuki area kantor,\" pungkasnya. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: