Gunadi, Pembunuh Istri dan Mertuanya di Purworejo Divonis Mati

Gunadi, Pembunuh Istri dan Mertuanya di Purworejo Divonis Mati

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO - Terdakwa Gunardi (36), pembunuh istri dan mertuanya, akhirnya divonis mati dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Purworejo, Kamis (24/10). Dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian, Majelis Hakim yang diketuai Mardison SH  menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan JPU Kejari Purworejo yang hanya menuntut terdakwa 20 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa keterangan semua saksi-saksi berkesusaian. Sebelum terjadinya peristiwa pembunuhan pada tanggal 5 Mei lalu, Terdakwa pernah mengancam akan menghancurkan keluarga korban. \"Tidak masuk logika hukum bahwa untuk berjaga-jaga, terdakwa membawa tiga buah pisau padahal dia sendirian. Alasan bahwa pisau akan ditunjukkan (untuk menakut-nakuti korban Siti Sarah, red) juga tidak masuk akal, karena terdakwa datang untuk menyelesaikan masalah (rumah tangga, red),\" kata Majelis Hakim. Korban yang biasanya pulang ke Purworejo pada Hari Jumat, pada saat itu memilih pulang di Hari Sabtu dengan alasan susah mendapatkan tiket. Majelis hakim menyatakan bahwa hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan karena tiket bisa dibeli melalui online. \"Yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan, sadis dan keji, hingga menyebabkan para korban kehilangan nyawa. Anak terdakwa mengalami luka dan trauma. Hal yang meringankan terdakwa tidak ada,\" lanjut Hakim. Baca Juga Tidak Bisa Berenang, Seorang Santri di Wonosobo Tewas Tenggelam di Sungai Wanganaji Hakim juga tidak sependapat dengan tuntutan JPU karena dianggap tidak setimpal dengan perbuatan terdakwa dan tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Akhirnya Majelis Hakim memvonis mati terdakwa, yang disambut sorakan ratusan pendukung keluarga korban. Warga Dusun Panggeldlangu Kecamatan Butuh tersebut tiap sidang pasti selalu datang untuk memberikan dukungan dan bahkan sempat berdemo karena tak puas dengan tuntutan JPU yang hanya 20 tahun penjara. Ima Fatima, anak dua korban (kakak korban Siti Sarah), langsung menangis dan mengucap syukur usai Madison membacakan vonis mati. Dia mengaku sangat berterima kasih kepada Majelis Hakim. Menanggapi vonis tersebut, pengacara terpidana, Dewa Antara dari LBH Sakti menyatakan pikir-pikir. \"Karena hukuman mati itu melanggar HAM dan perkara ini bukam extra ordinary crime. Kami akan pikir-pikir dulu, kemungkinan besar mengajukan banding,\" kata Antara usai sidang. Senada dengan PH, JPU Masruri Abdul Azis juga menyatakan akan pikir-pikir. Karena dalam.melakukan penuntutan sudah sesuai dengan apa yang dipelajari dan sesuai dengan keyakinan. \"Perbedaan pendapat dengan Majelis Hakim dalam sebuah persidangan itu biasa. Kami diberi waktu 7 hari untuk pikir-pikir,\" kata Masruri yang juga Kasi Pidum Kejari Purworejo ini. Ketua PN Purworejo, Sutarno SH MHum yang ikut memantau jalannya sidang menjelaskan bahwa putusan MH yang melebihi tuntutan JPU tidak masalah selama tidak melebihi ancaman hukuman maksimal pokok. \"Dalam membuat keputusan, hakim mempertimbangkan legal justice, social justice dan moral justice. Saya kira Majelis Hakim sudah mempertimbangkan itu,\" kata Sutarno. (top)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: