Guru Honorer Tidak Masuk Skoring Pilkades

Guru Honorer Tidak Masuk Skoring Pilkades

KAJEN - Guru honorer ternyata tidak masuk dalam skoring Pilkades 2019. Pasalnya, sejak dikeluarkannya PP 48 Tahun 2005, pemerintah daerah sudah dilarang melakukan rekrutmen guru honorer atau wiyata bhakti. Hal itu dilontarkan Kepala Dinas PMD, P3A, PPKB Kabupaten Pekalongan M Afib, saat menjawab pertanyaan anggota DPRD Ahmad Kozin dalam Rapat Gabungan Komisi dengan Tim Pengendali Pilkades Kabupaten Pekalongan di Gedung Dewan, Jumat (4/10). \"Pengabdian yang dimaksud adalah seluruh warga yang mengabdi di lembaga pemerintah mulai dari desa dan pusat, dan ada cantolannya. Untuk guru WB sudah ada PP 48. Itu untuk internal sekolah, itu bukan untuk lembaga pemerintah, sehingga tidak memenuhi syarat untuk dimasukkan skor. Jangankan kasek, Bupati saja tidak boleh melakukan pengangkatan paska keluarnya PP 48,\" ujar Afib. Dalam rapat gabungan itu, Afib juga menjawab pertanyaan dari anggota Komisi A Kennedy. Kennedy mempertanyakan apakah BPD yang mendaftar sebagai calon kades harus cuti atau mundur. \"BPD yang nyalon kades ada dua regulasi, satu berhenti dan dua cuti. Yang dipakai ketika BPD mendaftar adalah berhenti melalui musyawarah BPD,\" terang dia. Seperti diberitakan, DPRD Kabupaten Pekalongan mempertanyakan dasar penentuan nilai-nilai yang digunakan dalam skoring pelaksanaan Pilkades serentak 2019. Pasalnya, aturan yang ada memungkinkan adanya celah untuk mematikan calon potensial di tingkat desa yang memiliki dukungan politik massa tinggi, namun pendidikannya kurang. DPRD pun meminta agar aturan yang ada dievaluasi dengan memasukan nilai-nilai kearifan lokal, seperti aspek ketokohan calon di wilayahnya masing-masing. Selain itu, Dewan mengusulkan agar diterapkan sistem zonasi dalam pelaksanaan Pilkades. Tahapan Pilkades 2019 sendiri saat ini sudah berjalan, sehingga evaluasi itu diharapkan bisa dilakukan untuk Pilkades 2022. Berbagai problematika yang muncul dalam pelaksanaan Pilkades dan usulan-usulan itu mengemuka dalam Rapat Gabungan DPRD Kabupaten Pekalongan dengan Tim Pengendali Pilkades tingkat kabupaten di Aula Lantai II Ruang Paripurna Dewan, Jumat (4/10). Rapat gabungan ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Nunung Sugiantoro dan Mas\\\'udah, serta diikuti Komisi A, B, C, dan D DPRD Kabupaten Pekalongan. (ap5)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: