Hanura Pertanyakan Kenaikan Pendapatan dalam Raperda

Hanura Pertanyakan Kenaikan Pendapatan dalam Raperda

MAGELANGEKSPRES.COM, TEMANGGUNG – Juru bicara Fraksi Partai Hanura DPRD Temanggung Isnarwandi mempertanyakan kenaikan pendapatan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2019 dan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Temanggung tentang Penjabaran Perubahan APBD tahun anggaran 2019. Kenaikan pendapatan diajukan oleh Bupati Temanggung yang disampaikan pada Sidang Paripuna di Gedung DPRD Temanggung, Senin (29/7). Menurut Bupati, belanja daerah sebagai komponen keuangan daerah, dalam kerangka ekonomi makro, diharapkan dapat memberikan dorongan atau stimulan terhadap perkembangan ekonomi daerah, yang lebih memberikan efek multiplier, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat yang lebih merata. Berdasar pertimbangan kemampuan keuangan daerah, yaitu kemampuan pendapatan dan kemampuan pembiayaan maka jumlah pendanaan yang dimungkinkan untuk dibelanjakan dalam APBD Perubahan Tahun 2019 mengalami kenaikkan pendapatan sebesar Rp18.338.008.391, belanja sebesar Rp35.887.123.457 dan pembiayaan penerimaan sebesar Rp7.689.638.996 serta pengeluaran berkurang sebesar Rp9.859.476.100. “Dengan adanya selisih  tersebut tentunya didukung oleh berbagai argumentasi, namun yang terpenting adalah dalam perubahan APBD ini, ada dua hal pokok  yaitu Pendapatan dan Belanja,” beber Bupati. Dikatakan, prinsip dasar arus pendapatan adalah bagaimana pemerintah daerah mampu untuk menggali sumber-sumber pendapatan secara luas, sehingga pendapatan daerah terkumpul sebanyak-banyaknya. Sementara prinsip dasar arus belanja terletak pada aliran dana yang efektif dan efisien, sehingga setiap rupiah yang mengalir untuk pembelanjaan benar-benar dapat dirasakan masyarakat dan memiliki multiplier effect terhadap pertumbuhan dan pembangunan sosial ekonomi Kabupaten Temanggung yang lebih baik. Menurutnya, di dalam proses penyusunan anggaran perubahan bukan sekedar menaikkan atau menurunkan nilai anggaran, akan tetapi pemerintah derah dalam menyusun struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan harus menggunakan prinsip kehati-hatian dan realistis. Dalam mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, termasuk penentuan skala prioritas pembangunan. Pemerintah juga harus berupaya menggali berbagai potensi untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), termasuk potensi pajak dan retribusi daerah. Ia menegaskan, perubahan kebijakan pendapatan, tentunya berdasarkan kondisi terkini kinerja perekonomian daerah maupun nasional, serta memperhatikan perhitungan APBD Kabupaten Temanggung TA 2019 khususnya evaluasi kinerja bidang pendapatan. Maka kebijakan pendapatan daerah pada Perubahan APBD Kabupaten Temanggung harus mempertimbangkan berbagai hal seperti realisasi pendapatan daerah sampai dengan semester satu tahun 2019, hasil kinerja dari pengelolaan BLUD maupun BUMD, dan lain-lain. “PAD yang sah juga menjadi bahan pertimbangan. Sehubungan hal tersebut dengan waktu yang tersisa upaya apa yang dilakukan agar target pendapatan daerah dapat terpenuhi,” pintanya tegas. Tidak hanya itu dalam sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Temanggung Subchan Bazari ini. Isnarwandi yang juga menjadi Ketua Fraksi Partai Hanura ini juga mempertanyakan anggaran sejumlah Rp480.258.250 guna pembangunan jalan masuk SMP Negeri 2 Temanggung. “Berdasarkan keputusan pengadilan tingkat kasasi, pemerintah daerah diwajibkan menyelesaikan pembayaran atas pembangunan jalan masuk SMP Negeri 2 Temanggung tersebut, kami menanyakan kronologinya dan mengapa harus dianggarkan pada anggaran perubahan tahun ini,” tanya Isnarwandi. Bahwa penyampaian Raperda tersebut disampaikan lebih awal dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Mungkin dikarenakan adanya proses pergantian anggota DPRD karena proses pemilu, dan dengan harapan agar penetapan maupun perubahan dapat dilaksakan dengan baik tanpa ada permasalahan. Selanjutnya Fraksi HANURA memandang bahwa penyampaian tentang Rancangan Perubahan APBD TA 2019 adalah sebagai bentuk akuntabilitas kinerja penggelola keuangan atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, juga sebagai upaya untuk menerapkan prinsip transparasi dalam penyelengaraan tata kelola pemerintahan yang baik. Pengelolaan keuangan daerah hendaknya mencerminkan suatu prinsip dasar penegakkan akuntabilitas publik dalam semua tahapannya. Oleh karena itu prinsip akuntabilitas publik harus diberlakukan kepada seluruh lembaga pengguna anggaran pemerintah daerah yang bekerja di atas legalitas dan legitimasi masyarakat. Menanggapi permintaan dari Partai Hanura ini, Bupati Temanggung AL Khadziq menjelaskan, capaian pendapatan semester satu dan prognosis semester 2 dengan tetap memperhatikan potensi dan kapasitas pendapatan daerah yang dimaksud. “Belanja daerah tersebut dipenuhi dalam ragka memenuhi kewajiban pemerintah daerah atas kebijakan pemerintah pusat dan Provinsi Jateng seperti bantuan keuangan dari pemerintah provinsi dan kebijakan daerah dalam rangka akslerasi visi dan misi pembangunan daerah  2018-2023,” katanya. Sementara itu untuk memenuhi kenaikan pendapatan dalam perubahan APBD ini pihaknya akan berupaya, meningkatankan intensifikasi PAD, meningkatkan pengelolaan dan pengendalian sumber-sumber PAD dan meningkatkan koordinasi serta singkronisasi kepada SKPD pemungut pendapatan. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: