Harga Ayam Anjlok, Pemerintah Bakal Revisi Permendag 96/2018

Harga Ayam Anjlok, Pemerintah Bakal Revisi Permendag 96/2018

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengatasi persoalan anjloknya harga ayam di tingkat peternak. Kemendag bakal merevisi Permendag 96/2018 tentang Harga Acuan Pembelian dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen. Pasalnya, selama ini harga acuan ayam di bawah 10 hari (DOC) dan pakan tak diatur dalam Pemendag 96/2018. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Suhanto mengatakan, pihaknya akan melakukan pembahasan dengan Kementerian dan Lembaga terkait. Pasalnya, selama ini harga acuan DOC dan tak tak diatur \"InshaAlloh dalam waktu dekat akan terbit, kita baru lapor ke Pak Menteri Perdagangan, kita siapkan permendag untuk itu,\" ujar Suhanto di Jakarta, Rabu (4/12). Menyoal harga ayam ras di tingkat peternak sebesar Rp14 ribu per kilogram (kg), atau lebih rendah dari harga acuan seharga Rp18 ribu per kg. Padahal berdasarkan Permendag 96/2018, harga acuan pembelian ayam ras di tingkat peternak sebesar Rp18 ribu sampai Rp20 ribu per kg. \"Kita akan rapat antar stakeholder. Yang pasti kami mengakomodir suara peternak suapa mereka terlindungi,\" ujar Suhanto. Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda menilai Permendag 96/2018 memang kurang efektif dalam mengatasi persoalan harga ayam. Sehingga meski aturan tersebut direvisi belum bisa menyelesaikan anjloknya harga ayam. Menurut Huda, pemerintah harus membenahi terkait peternak besar yang mendominasi dan bisa mengatur harga ayam. Nah, dengan kondisi demikian, pemerintah harus menyelesaikan adanya permainan harga tersebut. \"Pemerintah harus mengatur permainan di tingkat ayam peternak di mana peternak besar begitu mendominasi, bahkan bisa mengatur harga melalui penetapan harga di pasar inputnya. Ini yang harus dibenahi dahulu,\" ujar Huda kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Selasa (4/12). Dekan Fakultas Peternakan UGM Yogyakarta, Ali Agus meminta pemerintah segera turun tangan menyelesaikan anjloknya harga ayam. \"Peternak dan pelaku industri peternakan ayam broiler harus diselamatkan. Pemerintah harus melakukan kebijakan yang konkret dan urgent,\" ujar Ali. Sebelumnya peternak yang tergabung dalam Perhimpunan Insan Perunggasan Indonesia (Pinsar) keberatan dengan harga ayam ras di tingkat peternak seharga Rp14 ribu atau di bawah acuan pembelian. Harga tersebut tidak sesuai dengan Permendag 96/2018 di mana berkisar Rp18 ribu sampai Rp20 ribu. Alhasil harga ayam anjlok sejak awal tahun 2019 hingga 10 bulan membuat peternak mengalami kerugian yang cukup besar dengan total mencapai Rp 2 triliun. \"Saat harga di atas, kita ditekan supaya turun, tapi pada saat harga di bawah kita dibiarkan. Artinya peternak selalu di posisi yang kena batunya dengan harga acuan itu,\" kata Ketua Pinsar, Parjuni. Tuntutan peternak, agar Kemendag untuk menetapkan harga acuan yang pasti. Pinsar meminta spesifikasi harga per daerah dan patokan harga atas dan bawah untuk DOC agar diatur. Serta pemisahan segmentasi pasar antara pengusaha besar dan kecil. \"Karena ayam umurnya 35 hari, kita minta segera selesai. Maksimal tahun ini, harga acuan itu harus ada,\" kata Parjuni.(din/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: