Hari Pertama, KPU Masih Lengang, Belum Ada Pendaftar

Hari Pertama, KPU Masih Lengang, Belum Ada Pendaftar

MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO- Hari pertama pembukaan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati yang akan bertarung dalam pilkada 2020, oleh KPU Wonosobo, nampaknya masih sepi peminat. Hingga sore hari kemarin belum ada tanda-tanda paslon mendaftar. Koalisi besar sendiri mengurungkan niatnya mendaftar di hari pertama pendaftaran. Padahal sebelumnya, mereka sudah melakukan sosialiasi akan mendaftar di hari pertama. Sejumlah alasan telah dikemukakan Ketua DPC PDIP Afif Nurhidayat terkait memilih hari Minggu untuk mendaftar. Sementara itu, pantau di gedung KPU Wonosobo, terlihat masih lengang, meski tenda telah disiapkan di halaman kantor namun masih nampak kosong. Hanya terlihat sejumlah personel kepolisan yang tengah mendirikan tenda. Sebelumnya Ketua KPU, Asmak Khozin mengemukakan, pelaksanaan pendaftaran akan dilakukan pada tanggal 4 hingga 6 September 2020 di Kantor KPU Wonosobo. Untuk tanggal 4 sampai 5 akan dibuka pada pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Sementara untuk tanggal 6 September dibuka dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 00.00 WIB. “Untuk tanggal 6 September 2020 pendaftaran kita buka pukul 08.00 wib hingga pukul 00.00 WIB,” katanya. Baca Juga Pedagang Mengeluh, Pasar Legi Parakan Masih Sepi Pengunjung Menurutnya, untuk pendaftaran yang diperkanankan masuk area lingkungan gedung KPU hanya 50 orang. Yang boleh masuk hanya ketua dan sekretaris partai, calon bupati dan wakil bupati serta LO. Yang lain hanya diperbolehkan di halaman. Itu juga harus dengan id card. “Apabila tidak membawa id card, maka tidak diperbolehkan masuk dan id card akan diberikan satu jam sebelum pendaftaran,” terangnya. Sementara untuk pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati itu ada syarat pencalonan seperti surat koalisi partai dan surat rekomendasi. Selain itu ada syarat calon yang sudah disosialisasikan ke pihak partai. KPU Kabupaten Wonosobo juga mensyaratkan kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk menyerahkan hasil swab test atau tes usap PCR Covid-19 pada saat pendaftaran. Tes ini dilakukan untuk menjamin kesehatan yang bersangkutan. “Pasangan calon bupati dan wakil bupati pada saat mendaftar wajib membawa hasil tes PCR. Ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2020. Ini juga untuk kepentingan tes kesehatan yang bersangkutan,\" tandasnya. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: