Hari Tenang APK Dipreteli
MAGELANGEKSPRES.COM, TEMANGGUNG – Memasuki hari tenang, menjelang pelaksanaan Pemilu 2019, jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satpol PP, TNI/Polri dan KPU Temanggung melakukan pelepasan Alat Peraga Kampanye (APK). “Sesuai dengan aturan yang berlaku, selama hari tenang tidak boleh ada APK yang terpasang,” kata Komisioner Bawaslu Temanggung Murti Anggono, Minggu (14/4). Mulai Minggu (14/4), seluruh APK yang dipasang di desa, kecamatan hingga tingkat kabupaten harus dilepas. Pelepasan sendiri dilakukan oleh tim gabungan disetiap tingakatan. Setelah dilakukan pelepasan kemudian pada Senin (15/4), Bawaslu Bersama tim gabungan dari kabupaten akan kembali melakukan pemantauan diseluruh wilayah Kabupaten Temanggung. “Kami akan pantau, kalau masih ada APK yang terpasang akan kami lepas langsung,” tukasnya. Terkiat jumlah APK yang dilepas, Murti mengungkapkan, hingga Minggu (14/4) petang, jumlahnya masih dihitung oleh jajaran Panwaslu di setiap kecamatan. “Kalau ribuan mungkin lebih, tapi untuk jumlah pasti belum diketahui,” terangnya. Disisi lain, Bawaslu Temanggung hingga kini telah melakukan 77 kali pencegahan potensi pelanggaran Pemilu. Pencegahan yang dilakukan, di antaranya dengan mengundang pihak-pihak terkait yang berpotensi melakukan tindakan pelanggaran, maupun mendatangi langsung ke lokasi. “Pencegahan terus kami lakukan, harapan kami saat pencoblosan bisa berjalan sesuai dengan aturan dan berjalan sukses tanpa ekses,” kata Divisi Penindakan Bawaslu Temanggung, Maria Ulfa. Disampaikan, selain penindakan Bawaslu diamanatkan untuk melakukan upaya-upaya pencegahan terlebih dahulu. Sehingga, potensi yang ada tidak sampai pada tahap pelanggaran. Sementara, untuk kasus dugaan tindak pidana pemilu, menurutnya, terdapat dua kasus yang ditangani oleh Bawaslu bersama sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). Namun, kedua kasus itu tidak berlanjut hingga pengadilan lantaran kurangnya bukti yang ada. \"Kasus dihentikan pada pembahasan kedua, karena kurangnya bukti-bukti yang ada,\" tuturnya. Disebutkan, dua dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut adalah soal netralitas kepala desa (kades) dan terkait perusakan alat peraga kampanye (APK) milik satu di antara peserta pemilu. “Kami telah memetakan mana-mana saja TPS yan rawan dan jenis kerawanan yang berpotensi terjadi,” katanya. Adapun yang masuk kriteria rawan adalah TPS yang berada di dekat posko maupun rumah pemenangan calon legislatif (caleg) maupun pasangan calon (paslon) presiden-wakil presiden. Lalu, TPS tempat tokoh politik mencoblos, juga lokasi di mana banyak terdapat pemilih yang masuk daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK). Sementara, terdapat berbagai jenis potensi kerawanan pelanggaran yang bisa terjadi di TPS. Antara lain, penandaan surat suara, memotret surat suara yang telah dicoblos, dan lainnya. “Ada informasi, akan ada penandaan surat suara terhadap calon pemilih tertentu di TPS tertentu. Ini PTPS harus lebih jeli dalam mengawasi,” kata Erwin. Diakui, sesuai aturan pemilih dilarang memotret atau menandai surat suara yang telah dicoblosnya. Bahkan, hal itu bisa masuk dalam ranah pidana Pemilu. Hanya saja, sambung dia, petugas tidak punya kewenangan untuk menggeledah atau menyita smartphone atau kamera yang dibawa pemilih. “Ada potensi pelanggaran sekecil apapun, bisa dicatat dalam form C2 dan kemudian itu menjadi laporan,” terangnya. Selain beberapa potensi kerawanan di atas, hal yang perlu diwaspadai adalah pencelupan jari bagi pemilih yang telah menggunakan hak suaranya. Jangan sampai, ada pemilih yang tidak mau mencelupkan jari usai mencoblos. “Ada cerita oknum pada Pemilu sebelumnya, yang berhasil memilih lebih dari satu kali karena tak mencelupkan jari ke tinta atau bisa menghilangkan tinta yang ada, itu juga perlu dicermati,” sambungnya. Seluruh jajaran Bawaslu dari tingkat desa dan kecamatan sudah mendapatkan bimbingan teknis terkait dengan pengawasan hari tenang hingga pelaksanaan pencoblosan. “Persiapan terus kami lakukan, harapan kami selama proses pencoblosan mendatang tidak ada permasalahan yang berarti,” harapnya.(set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: