Harta Walikota Bekasi Rahmat Effendi Tak Masuk Akal. Ini Kata KPK...

Harta Walikota Bekasi Rahmat Effendi Tak Masuk Akal. Ini Kata KPK...

MAGELANGEKSPRES.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kepemilikan harta milik Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. KPK menemukan ada bagian harta dari wali kota yang akrab disapa Pepen itu tak masuk akal, mengingat pendapatannya sebagai penyelenggara negara. \"Harta-harta yang irasional juga masih kami lanjutkan pengembangannya,\" ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (12/1). KPK, kata dia, memastikan tidak segan menindak Pepen dengan kasus lain apabila ada bukti baru. Ghufron menyatakan KPK bisa saja membuka peluang pada lembaran kasus baru. \"Tidak saja yang kami dapat pada saat OTT,\" ujar Ghufron. Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Empat orang merupakan pemberi suap, yaitu Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, swasta Lai Bui Min alias Anen, Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) dan PT Hanaveri Sentosa (HS) Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifuddin. Sementara itu, sebagai penerima ada Rahmat Effendi alias Pepen, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi. Para pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Para penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (tan/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: